Optimalisasi Pelayanan Perhubungan, Dishub Purwakarta Punya Dua Armada Truk Baru

Truk crane lift (atas) dan truk crane derek (bawah) milik Dishub Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Guna meningkatkan pelayanan masyarakat pada sektor perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta melengkapi dua armada truk.

Sekretaris Dishub Purwakarta Pramuji Nugroho mengatakan, dua fasilitas emergency tersebut antara lain truk crane lift dan truk crane derek.

“Baru saja kami membeli dua kendaraan tersebut melalui sistem pengadaan elektronik, bersumber dari APBD TA 2024. Alhamdulillah ke depannya, dua armada ini akan membantu pelayanan kami,” ujar Pram, Jumat 1 November 2024.

Baca Juga  Gempar, Selain GMT Hotel Club Bali di Cianjur Ambruk

Terkait pembelian dua armada ini, Dishub Purwakarta sudah sejak lama mengajukan permohonan kepada pihak penganggaran, lebih tepatnya tiga tahun yang lalu.

“Berhubung kita belum punya truk derek, untuk melayani kasus mobil mogok di jalan. Selama ini kita meminjam unit derek dari Jasa Marga, dan prosesnya memerlukan waktu,” lanjut Pram.

Termasuk, Dishub Purwakarta belum memiliki unit kendaraan untuk penertiban parkir liar. Sebabnya, truk crane derek ini akan banyak membantu proses penertiban parkir liar di Purwakarta.

Baca Juga  Idul Adha Momentum Penyembelihan Nafsu Anak

“Untuk aturan penertiban parkir liar secepatnya kita susun SOP-nya. Dasarnya sudah ada di perda parkir, tinggal aturan turunannya akan kita susun, mudah-mudahan tahun depan bisa kita eksekusi,” ucap Pram.

Truk crane lift juga akan menjadi kendaraan operasional Dishub Purwakarta dalam proses pemasangan penerangan jalan umum (PJU). Sementara truk crane derek juga diperuntukan emergency penderekan kendaraan mogok atau kecelakaan.

“Selama ini kalau ada emergency di jalan entah itu mogok atau kecelakaan sering lamban tertanganinya, karena kita belum memilik fasilitas derek,” ucap Pram.

Baca Juga  Kendaraan Parkir sembarangan Bisa di Gembok

Pelayanan dua mobil ini gratis, dibebankan kepada APBD sama seperti pelayanan pengujian (KIR). Dua truk ini akan stand by 24 jam melayani keperluan emergency di wilayah pelayanan Dishub Purwakarta.

“Ke depan penindakan parkir liar akan diberlakukan melalui peringatan satu, dua, dan penderekan. Khusus parkir liar yang bisa menyebabkan kemacetan,” pungkas Pram.