Neng Supartini Bantah Pernyataan Terdakwa Qodariah
Foto : Sidang perkara dugaan bimbingan teknis (bimtek) fiktif DPRD Purwakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/1/2017) lalu.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Neng Supartini membantah
pernyataan terdakwa II Qodariah dalam sidang perkara dugaan bimbingan teknis (bimtek) fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/1/2017) lalu.
Terdakwa II Qodariah bertindak selaku even organizer (EO) kegiatan bimtek anggota DPRD Purwakarta di Bogor tertanggal 3 sampai 6 juli 2015 lalu. Sebelum kemudian bimtek tersebut terendus fiktif.
“Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Qodariah, saya pun mengetahui kalau saudara Qodariah adalah EO di saat persidangan ini,” tegas Neng Supartini kepada wartawan, Rabu (11/1/2017).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, saat persidangan, terdakwa Qodariah mengaku dan menyatakan bahwa ia mengenal, pernah berkomunikasi, menerima surat dari Neng Supartini bahkan memberikan sejumlah uang melalui transfer.
Untuk menguatkan pengakuannya, terdakwa Qodariah membuat pernyataan dalam dua lembar kertas yang intinya menuliskan hubungan terdakwa dengan Neng.
Pernyataan tertulis tersebut diserahkan terdakwa Qodariah didampingi penasehat hukumnya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
Berbeda dengan Neng Supartini, Ketua DPRD Sarif Hidayat mengaku mengenal dan pernah berkomunikasi dengan terdakwa Qodariah.
Ketua DPRD Sarif Hidayat, Wakil Ketua DPRD Neng Supartini, Warseno dan Sri Puji Utami sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tipikor dugaan bimtek fiktif di PN Tipikor Bandung, Senin (9/1/2017) lalu.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY