Muncul Tuntutan Pemilihan Ulang Ketua KONI Depok

Foto : Hersong merasa dirugikan oleh adanya salah satu calon yang cacat hukum.

DEPOK, headlinejabar.com

Penetapan dua bakal calon Ketua KONI Kota Depok, Amry Yusra dan Agustinus, teryata banyak menimbulkan pro dan kontra. Salah satu calon, Amry Yusra sudah dua periode menjabat ketua.

Dan ini dipermasalahkan oleh sebagian pengurus cabang (pencap). Bukan tanpa dasar, karena sebagaimana anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) KONI Pasal 19 ayat 3, disebutkan, jabatan ketua KONI kabupaten atau kota hanya dapat dijabat oleh orang sama yaitu dua masa bakti.

Baca Juga  Bakti TNI KB Kes Terpadu Wujudkan Kesejahteraan

Sebagian pengcap melakukan protes, sehingga sidang pleno penetapan calon ketua KONI ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh pimpinan sidang, Nina Suzana.

Salah satu bakal calon ketua yang gugur, Hersong mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh adanya salah satu calon yang cacat hukum, karena apa yang ditulis di AD/ART itu sudah final.

Baca Juga  Walikota Bandung Ridwan Kamil Beri Uang Kadeudeuh untuk Juara MTQ

“Sudah jelas apa yang ditulis di anggaran dasar rumah tangga, jadi seharusnya tidak perlu lagi ada perdebatan,” tegas Hesrong, Selasa (14/2/2017).

Pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila nantinya, calon incumbent terpilih menjadi ketua KONI.

“Saya sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum saya kalau memang teryata terpilih kembali saya saya PTUN kan,” paparnya.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Konsisten Jalankan Tugas Kemanusiaan

Tidak hanya itu pihaknya juga ingin agar pemilihan Ketua Koni dapat di ulang karena menurutnya pemilihan saat ini syarat dengan jual beli suara.

“Karena maju tidaknya olah raga di Kota Depok saat ini tergantung dari seluruh pencab yang ada kalau mereka bersatu melengserkan incombent maka ada kesempatan olah raga di Depok maju,” tandasnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY