MUI Purwakarta: LGBT Langgar Norma Agama dan Pancasila

Foto : Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH Abun Bunyamin.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH Abun Bunyamin sudah mendengar bahwa akhir-akhir ini, isu seputar komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin kencang. Bahkan MUI mendengar ada sebuah komunitas yang secara ekslusif mewadahi pelaku LGBT.

Meski begitu, proteksi informasi perlu dilakukan oleh masyarakat. Dikhawatirkan adanya unsur-unsur pihak lain yang sengaja menghembus-hembuskan LGBT supaya muncul dan mendapatkan reaksi serius di masyarakat.

“Ini sesuatu yang sangat membahayakan. Sebab, LGBT itu jika dilihat dari unsur keagamaan, agama Islam adalah sesuatu yang sudah jelas sangat bertentangan,” kata KH Abun di Pondok Pesantren Almuhajirin Kampus 1, Rabu (17/10/2018).

Jelas sekali diharamkan, kata dia, karena LGBT ini adalah pelanggaran terhadap ajaran agama Allah, agama Islam. Allah sudah menganjurkan kepada setiap muslim untuk menikah, dengan wanita bagi laki-laki dan sebaliknya.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gandeng SPSI Pulihkan Ekonomi

“Kemudian diaturnya pernikahan itu secara baik secara benar. Kemudian ada syarat rukun yang harus dipenuhi. Dan pernikahan ini ada unsur-unsur yang tujuannya sangat mulia,” papar dia.

LGBT seperti jalan pintas yang ditempuh para pelaku penyimpangan seksual. Bukan karena adanya unsur dan faktor keturunan. Ada faktor lingkungan sosial yang memaksa perubahan orientasi seseorang.

“Misal di lingkungan masyarakat itu kurang mendukung kalau laki-laki untuk menampakkan jatidiri kelaki-lakiannya. Begitupun sebaliknya dengan perempuan,” papar Abun.

Sehingga mereka menjadikan hubungan pergaulan di lingkungan yang lebih mudah. Yakni laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan.

Kemudian faktor ekonomi. Karena mereka susah untuk mencari penghasilan, menjadikan perilaku LGBT sebagai salah satu jalur pintas pemenuhan kebutuhan ekonomi.

“Ada juga faktor pendidikan. Yang sudah tidak diperhatikan oleh keluarga,” kata dia.

Baca Juga  Lagi, Kesemrawutan Pasar Rebo Purwakarta Dikeluhkan sebagai Biang Macet

Dalam ajaran Islam sudah diajarkan. Semestinya laki-laki harus menampakkan jati diri kelaki-lakiannya. Begitupun perempuan.

“Saat ini terjadi ketidaksadaran antara laki-laki untuk menunjukkan jatidiri kelaki-lakiannya. Perempuan juga sama. Dari mulai cara berpakaian misalkan,” ujarnya.

Muslim saat ini merasakan hikmah mengapa nabi mengatakan, Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Dan perempuan yang menyerupai laki-laki. “Itu secara sadar atau tidak, mengarah kepada LGBT nantinya,” ucapnya.

Pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan mesti lebih intensif lagi memberikan pendidikan. Juga dengan kementerian agama, mengenai pendidikan agamanya lebih ditingkatkan kualitasnya.

Kemudia Majelis Ulama dan ormas-ormas Islam. Supaya mereka ini lebih giat lagi dakwahnya. Kontennya mengarahkan supaya anak-anak terhindar dari LGBT.

“Yang terakhir, kita jangan memberikan peluang sekecil apapun, pada LGBT untuk membentui suatu wadah atau komunitas. Karena ketika mereka sudah membuat suatu wadah, akan melakukan eksploitasi dan ekspansi menambah pengikutnya,”

Baca Juga  Volume Sampah Meningkat Selama Libur Lebaran

Pihak kepolisian juga harus ikut serta dalam pengawalan masa depan anak bangsa supaya tidak terjebak pada pergaulan yang salah.

LGBT rupanya juga melanggar norma-norma Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa itu bagi KH Abun, pada inti dan kontennya agama. Pancasila itu tidak bisa menggugurkan halal dan haram.

“Pancasila akan melindungi semua kebolehan dan ketidakbolehan dalam agama,” papar dia.

Karena LGBT merupakan tindakan yang cukup keliru, maka keberadaan komunutas ini tidak boleh mendapatkan tempat yang khusus di tengah masyarakat.

“Semua ulama dan muslim yang taat pasti percaya ini. LGBT pengundang bencana. Di negara kita,” ucap dia

MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram mengenai LGBT. Abun meminta MUI Purwakarta untuk mensosialisasikan fatwa haram tersebut.

“Sebaiknya pemerintah juga mengeluarkan undang-undang yang khusus melarang LGBT. Jelas juga sanksinya,” tutup KH Abun. (dik/eka)