Menang atau Kalah, Caleg Petahana Masih Ngantor Sampai 6 Agustus
Foto : Kantor DPRD Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD Kabupaten Purwakarta, usai dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (17/4/2019) lalu. Pileg tersebut dipastikan saat ini sudah melahirkan anggota DPRD Purwakarta 2019-2024.
Khusus anggota legislatif (aleg) yang mencalonkan kembali sebagai caleg petahana, menang maupun kalah, terpilih atau tidak terpilih masih bertugas sebagai anggota DPRD Purwakarta sampai 6 Agustus 2019 mendatang.
Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi mengatakan, anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 dilantik pada 6 Agustus 2014. Dengan begitu, masa jabatan mereka juga berakhir di tanggal yang sama pada tahun ini.
“Genap lima tahun masa jabatan anggota dewan kita pertanggal 6 Agustus 2019 nanti. Jadi jika pun ada anggota dewan kita yang kembali maju sebagai caleg petahana, terpilih atau tidak terpilih masih bertugas sampai 6 Agustus 2019,” kata Suhandi, Senin (22/4/2019).
Pihak sekretariat dewan percaya betul jika hasil pemilu tahun ini tidak akan mengganggu profesionalitas anggota. Baik yang terpilih kembali maupun tidak, agenda kegiatan dewan akan tetap terlaksana.
“Kami percaya betul, bahwa anggota DPRD Purwakarta akan menuntaskan masa jabatan mereka dengan baik,” kata Suhandi.
Menurut Suhandi, beberapa rangkaian agenda kerja sampai 6 Agustus 2019 sudah tertuang agenda kerja DPRD Purwakarta. Agenda kerja tersebut merupakan agenda kunjungan dalam daerah dan luar daerah.
“Masih ada kewajiban anggota dewan kita untuk melaksanakan agenda kunjungan kerja, konsultasi dan koordinasi dalam dan luar daerah. Agenda ini padat sampai 6 Agustus 2019 mendatang,” katanya.(dik)