Mayoritas Perusahaan di Purwakarta Belum Terdaftar di Kadin

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merilis belum adanya perusahaan yang terdaftar sebagai anggota. Kurang lebih sekitar 500 perusahaan membuka lahan usaha dan menyerap tenaga kerja di Purwakarta.

Ketua Kadin Purwakarta Muhammad Abdul Latief (Mamat) mengatakan, Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No1 tahun 1987 tentang Kadin, setiap perusahaan yang berbadan hukum wajib memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin.

Baca Juga  PWI Jabar: Wartawan Jaga Kesehatan Liput Kasus Corona

“Perusahaan itu kan bernaung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara Apindo payung hukumnya di bawah Kadin,” kata Mamat kepada headlinejabar.com, Rabu (19/4/2017).

Semua bentuk perusahaan termasuk toko, kata Mamat, diminta segera mendaftarkan diri di dalam Kadin. Ini penting. Mengingat, aturan baru dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, perusahaan yang hendak memperpanjang izin usaha harus memiliki KTA Kadin.

Baca Juga  TPPAS Legok Nangka, Panitia Pengadaan Segera Umumkan Empat Konsorsium Pemenang Prakualifikasi Lelang

“Perusahaan berbadan hukum mesti punya KTA Kadin. Karena nanti ketika perpanjang izin, salah satu syaratnya kepemilikan KTA Kadin,” jelas Mamat.

Berkenaan dengan sertifikasi perusahaan, sejauh ini belum ada percontohan. Baik itu dari Kadin Provinsi Jawa Barat, maupun kabupaten kota yang ada.

“Kita memgenal Badan Sertifikasi Kadin. Nah di Purwakarta belum ada. Karena untuk sertifikasi belum ada, sebagai penggantinya berupa selembaran surat dari Kadin Jabar,” terang Mamat.

Baca Juga  Kalkulasi Temuan BPK 2005-2017 Pihak Ketiga di Purwakarta Harus Kembalikan Rp27 Miliar

Karena sertifikasi belum bisa dilakukan, maka opsi lain, setiap perusahaan diperkenankan mengurus keanggotaan di Kadin. “Wajib setiap perusahaan beranggotakan Kadin,” tutup dia.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY