Mau Tinggal Sementara di Depok Wajib buat SKTT

DEPOK, headlinejabar.com
Untuk para pendatang yang tinggal sementara di Kota Depok, Jawa Barat diimbau membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di 63 kelurahan yang ada.
Hal ini dikarenakan banyak keuntungan dengan memiliki SKTT, bagi warga pendatang yang secara sementara tinggal di Depok. Demikian ungkap Zaenah, selaku Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Depok.
“Beberapa keuntungan diantaranya adalah bilamana terjadi musibah atau kejadian yang tidak diiginkan terjadi, dengan adanya SKTT dapat diketahui dimana mereka berdomisili di Depok dan pihak berwenang lebih muda mengurus segala sesuatu yang diperlukan,” tutur Zaenah, Kamis (19/5/2016).
SKTT sangat diperlukan sebagai bagian antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan kos-kosan, kontrakan, dan apartemen. Selain itu, SKTT juga bisa menjadi alat untuk memantau warga pendatang demi ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Iya biar para pendatang dapat kita kontrol. Kita juga mencegah di Depok ini dari penyalahgunaan kos-kosan, apartemen dan lain sebagainya. Bilamana ada musibah pun bagi pemegang SKTT nantinya pihak berwenang dapat menghubungi kerabatnya,” katanya.
Zaenah menjelaskan, SKTT berlaku selama 6 bulan, jika lewat batas waktu maka harus kembali diperpanjang di kelurahan. Jika sudah lebih dari satu tahun menetap di Depok, mereka pun diperkenankan untuk membuat KTP Depok. Selain itu, khusus bagi mereka yang menjadi mahasiswa di Depok, SKTT mereka berlaku selama enam bulan, setelah enam bulan dapat diperpanjang per enam bulan sampai mereka selesai menyelesaikan studinya di Depok.
“Sedangkan untuk WNA, selain wajib memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), mereka juga diminta untuk memiliki SKTT, terkat hal ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Depok. SKTT ini juga demi ketertiban administrasi kependudukan di Depok. Karenanya kami juga mengimbau ke pihak kelurahan untuk proaktif lagi dalam mendata penduduk sementara,” pungkasnya.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Donasi Netizen Terkumpul Rp117 Juta untuk Korban Pohon Tumbang di Depok