Lelang Pasar Pelita Jilid Dua Harus Sesuai Aturan

Foto : Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi Asep Deni.

SUKABUMIheadlinejabar.com

Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi, Asep Deni menilai, proses pelelangan Pasar Pelita Kota Sukabumi jilid dua harus tetap pada koridor aturan yang ada.

Yakni, dokumen Pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pasalnya, dalam pemilihan mitra badan usaha dalam kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan badan usaha (Investor red) untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita memakai aturan tersebut.

“Menurut saya, Pemkot tidak boleh bergeser proses dalam aturan dokumen pelelangan yang ditetapkan. dikhawatirkan nantinya, menimbulkan persoalan baru dan berujung mangkraknya pembangunan pasar pelita” ungkap Asep Deni, Minggu (18/12/2016).

Penentuan kemenangan terhadap calon investor untuk pembangunan Pasar Pelita  sudah mulai bergeser secara opini kepada kekuatan keuangan dari tiga investor yang sudah diberikan penilaian oleh panitia lelang. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran yang baru kepada para pedagang dan masyarakat di Kota Sukabumi.

Baca Juga  Pengamat Nilai Tak Adil Bandingkan IPM Kota Bandung dengan Purwakarta

“Pegangangnnya, bukan hanya uang yang dimiliki oleh Investor saja. Tapi, harus sesuai dengan dukumen pepelangan itu. Jika tidak, berarti secara terang-terangan  aturan sudah dilanggar,” terangnya.

Bila Pemkot Sukabumi mengutamakan kekuatan anggaran yang menjadi tolak ukur lulus atau tidaknya calon investor yang baru dan mengabaikan dokumen pelelangan. Tentunya, menurutnya hal tersebut menjadi kesalahan yang sangat fatal serta sangat berbahaya.

“Dalam kelengkapan dokumen dan pengalaman dia (investor, red) tidak lulus nilainya seperti yang dipersaratkan dalam dokumen lelang. Terus dia (investor, red), punya uang dan diluluskan dengan alasan itu, ini sangat membahayakan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, bila tiga Investor itu memiliki dokumen pelelangan yang sesuai ditambah dengan berpengalaman di bidangnya. Baru kemudian kekuatan keuangan setiap calon investor. Artinya, mekanisme dan persaratan yang ada harus benar-benar dilaksnakan.

Baca Juga  Besok Natal, Tim Jibom Strerilisasi Gereja

“Nanti yang dipertanyakan itu, ketika ada masalah atau tidak, melanggar atau tidak, itu dilihat pada prosesnya. Apalagi hasil penilaian dari panitia sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Asep berharap, Pemkot Sukabumi dapat melaksanakan dan menjalankan proses pelelangan sesuai dengan dokumen pelelangan yang dijadikan patokan oleh panitia. Lantaran, menurutnya hal tersebut dalam koridor yang benar sesuai aturan yang ada.

“Semoga Pemkot menjalankan aturan itu, dan nyatanya tidak ada orang yang dipersalahkan ketika memakai aturan yang benar. Dalam kontek dokumen pelelangan,” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Daerah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Reni Rosyda mengatakan, penilaian yang sudah dikeluarkannya terhadap, ketiga calon Investor tersebut. Sudah sesuai dengan dokumen pelelangan yang berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga  DPM Desa Jabar Gelar Sekolah Penataan Ruang Desa

“Kita bekerja sudah sesuai aturan itu. Penilaiannya pun, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh para investor yang sudah kita cek kebenarannya. Makanya, keluarlah nilai setiap calon investor sesuai dengan dokumen pelelangan,” terangnya.

Masih kata Reni, mengenai dengan hasil penilaian kekuangan yang sudah dilakukan oleh Pemkot Sukabumi kepada setiap calon investor beberapa waktu lalu  merupakan tolak ukur dalam pengambilan keputusan dalam memenangkan tender tersebut. Namun dalam hal ini, pihaknya tidak mengetahui pasti, karena bukanlah kewenangannya untuk menyampaikan penjelasan.

“Saya ga bisa jawab. Karena, ini ranah dan kewenangan Kepala Daerah untuk menjawabnya. Karena, yang melakukan pengecekan keuangnya langung oleh Kepala Daerah,” pungkasnya.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly