Lambada: Pembangunan Meikarta Bekasi Tempuh Prosedur

Foto : Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah (Lambada) Kabupaten Bekasi, Wira Andika SH.

BEKASI, headlinejabar.com

Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar yang menyebut proyek hunian vertikal Meikarta di Kabupaten Bekasi belum ada izin, dianggap tak mendasar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah (Lambada) Kabupaten Bekasi, Wira Andika SH.

Menurut Wira, merujuk UU No 20 Tahun 2011, Pasal 42 ayat (2) huruf a, b, c, d UU Rusun, pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran rumah susun (apartemen), sebelum dilakukan pembangunan harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perijinan pembangunan rumah susun. Semua itu, kata Wira, sudah dilakukan oleh Meikarta yang merupakan perusahaan dari Lippo Group tersebut.

Baca Juga  Pustu Cianting Utara Tak Layak Beroperasi

Terlebih lagi kata Wira, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sebelumnya meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan kemudahan bagi swasta yang akan berinvestasi, termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Kebijakan yang ada jangan sampai menghambat,” kata Tjahtjo dalam satu acara, di Tangerang Selatan.

Menurut Tjahjo, Jakarta sebagai ibukota dapat maju jika mendapat dukungan dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Karawang.

Baca Juga  BPJamsostek Lindungi 769 Atlet Kejuaraan Pencak Silat IPSI Purwakarta

Menurutnya, kewenangan untuk memberikan izin berada ditangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya.

“Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat,” ujar Tjahtjo.

Baca Juga  Ini Jam Kerja ASN Purwakarta Selama Ramadan