Lahan Ribuan Meter di Karawang Terbakar, Penyebabnya Pembakaran Sampah
KARAWANG, headlinejabar.com
Lahan kosong yang ditumbuhi ilalang seluas 1.000 meter di Perum Cibungur Sari, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur dilahap si jago merah.
Kebakaran terjadi diduga akibat rambatan api pembakaran sampah yang tidak diawasi dan kemudian merembet ke rumput dan tumbuhan yang kering.
“Awal mulanya diduga pembakaran sampah, yang kemudian bara apinya merembet ke alang-alang, dekat pemukiman padat penduduk,” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Rohmat, Kamis (31/8).
Peristiwa kebakaran lahan disekitar pemukiman padat penduduk itu terjadi pada Rabu (30/8) sore hari, dan BPBD langsung menerjunkan 1 unit mobil pemadam kebakaran.
Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 19:20 malam.
Dari peristiwa kebakaran lahan tersebut, beruntung tidak ada korban jiwa maupun bangunan yang terbakar.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah, mengingat musim kemarau yang masih melanda kabupaten Karawang.
“Kami menghimbau jangan sampai ada pembakaran sampah,” cetusnya.
Larangan pembakaran sampah di wilayah kabupaten Karawang selaras dengan himbauan Polres Karawang yang merunut pada aturan UU nomo 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 29 ayat (1) huruf G yang menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sampah yang dibakar akan mengeluarkan racun berbahaya, membuat lapisan ozon menipis, menimbulkan dioxin yang membuat efek kanker dan sakit kulit. Bahkan z senyawa dioxin dapat merusak tanaman.