Kopi Morning Dengan Awak Media Kepala BPJS Himbau Masyarakat Segera Lunasi Tunggakan

Foto : Kopi Morning Dengan Awak Media Kepala BPJS Himbau Masyarakat Segera Lunasi Tunggakan

DEPOK, headlinejabar.com

Dalam rangka optimalisasi penyelengaraan progam JKN-KIS di kota depok, BPJS kesehatan telah bermitra dengan 129 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) yang terdiri atas 32 Puskesmas, 85 Klinik pertama, 11 Dokter praktik perorangan, dan 1 Dokter Gigi perorangaan,hal tersebut di ungkapkan Irfan Qadarusman
Kepala BPJS cabang Depok usai menggelar kopi morning dengan para awak media di Soto Condro.

Di tambahkan bahwa 25 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 18 rumah sakit dan 7 Klinik utama, serta 16 Apotek dan 7 optik. Serta dalam waktu dekat akan dilakukan penambahan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Baca Juga  Paripurna Istimewa Hari Jadi Purwakarta Dilaksanakan di DPRD

Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait di wajibkannya akreditasi bagi Rumah Sakit pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945,” jelasnya,Rabu (09/01/2019)

Baca Juga  Akibat Banjir dan Longsor, Sejumlah Desa di Sukabumi Terisolir‪

Irfan mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Irfan juga menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Irfan.

Baca Juga  Petani Purwakarta Tak Takut Gagal Panen

Tidak hanya itu dirinya juga menghimbau kepada masyarakat sebagai peserta BPJS agar dapat segera melunasi tunggakan iuran BPJS.

“Saya menghimbau kepada masyarakat bagi yang mampu agar segera melunasi karena uang tersebut juga untuk membayar kekurangan di RS,” Tandasnya,(yop/eka)