Komisi II DPRD Purwakarta Siap Tengahi PJT II dan Petani KJA

Foto : KJA Jatiluhur.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berencana menengahi ketegangan antara pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II dan petani keramba jaring apung (KJA) Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur.

Ketegangan kian menjadi manakala pihak pemerintah daerah berencana menertibkan KJA hingga zero. Bahkan, saat ini belum ditemukan solusi yang memenangkan kedua belah pihak (win-win solution). Pun jika penertiban tetap dilangsungkan, PJT II mebutuhkan waktu sampai dua tahun.

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Asep Saepul Milah menjelaskan, secepatnya memediasi antara pihak PJT II dengn petani KJA Jatiluhur.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

Baca Juga : Komisi II DPRD Purwakarta Sebut Zero KJA Hal yang ‘Mustahil’

“Kita tunggu petani untuk datang ke komisi II. Berikut dengan pihak PJT II. Tapi, petani yang betul-betul memiliki izin. Kita akan terima dan mediasi,” jelas Milah kepada headlinejabar.com, Selasa (7/2/2017).

Pihaknya menginginkan penertiban ini didasarkan pada alasan-alasan realistis dan regulatif. Lembaga komisi juga mengharapkan, penertiban KJA tidakĀ  membunuh ekonomi masyarakat yg ada.

Selama ini distribusi ikan KJA Jatiluhur belum terkontrol dan diketahui kemana beredar. Kebanyakan dikirim keluar, sementara kebutuhan Purwakarta belum tercover dan membeli ikan dari luar daerah.

Baca Juga  KPPN Serahkan DIPA 2019 Purwakarta-Subang Senilai Rp3,5 Triliun

“Saya kira pemda harus melihat, kan ada perda (retribusi izin usaha perikanan, red) yang sudah disahkan. Kita berupaya menengahi pihak PJT dengan petani,” tutur Milah.

Komisi II memantau, selama ini banyak pihak yang mengatasnamakan petani KJA. Padahal, mereka tidak melangsunhkan kegiatan bisnis KJA. Banyak indikasi, masyarakat sekitar hanya dijadikan sebagai pelaku pasang badan. Sementara bos-bos dan pengusahanya diam di tempat lain.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Mulai Lelang Lima Jabatan Eselon lI

“Masyarakat kebanyakan hanya yang ngurus, atau jadi buruh. Sementata bos-bosnya kebanyakan bukan asli Purwakarta,” terang Milah.

Milah meminta, petani saat ini berskap jujur. Punya kegiatan bisnis KJA atau tidak. Jika memang benar, pemerintah daerah wajib menjaga. Kalau warga hanya sebatas jadi buruh, ini masalah baru.

“Tinggal sama-sama kooperatif, antara pemerintah daerah, petani dan PJT II Jatiluhur. Kita sudah membuat regulasi pembatasan, sebagai upaya meminimalisir jumlah petak KJA di Waduk Jatiluhur,” tutup dia.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY