Komisi D Tanggapi Kasus Dugaan Jual Beli Buku Paket di Depok

Foto : Komisi D Tanggapi Kasus Dugaan Jual Beli Buku Paket di Depok

DEPOK, headlinejabar.com

Anggota Komisi D DPRD Depok Turiman menjawab surat terbuka dari LSM Kapok seputar dugaan praktik jual beli buku paket. Tak tanggung-tanggung, buku paket dobanderol harga Rp400 ribu. Hal tentu memberatkan orang tua siswa.

Terdapat kesalahan prosedur dalam penjualan buku, karena seharusnya penjualan buku sudah di atur perzona dengan harga tertinggi.

“Memang ada kesalahan di toko tersebut karena harga yang sudah ditetapkan pemerintah sudah di buat per zona sementara untuk jawa barat itu masuk di zona satu bukan zona empat seperti bukti-bukti yang diserahkan ke saya,” kata Turiman, Rabu (1/8/2018) kemarin.

Baca Juga  IOH Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

Dikatakan bahwa kesalahan penjualan ada di toko buku tersebut karena menjual buku tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan.

“Itu bisa di lihat di cover buku  untuk zona mana dan penjual sudah tau itu,dan itu termasuk kesengajaan karena ada surat edarannya bahwa depok termasuk zona satu,” jelasnya.

Sementara itu terkait dengan mekanisme penjualan buku paket di sekolah-sekolah Turiman mengatakan tidak ada yang salah apabila yang di jual itu adalah buku dari pemerintah bukan buku milik swasta.

Baca Juga  Pilkades Serentak Purwakarta Damai, Taat Prokes 5M

“Kalau yang di jual itu buku naskah pemerintah itu boleh kalau buku swasta itu tidak boleh karena melanggar permendiknas tahun 2008 dan yang di sodorkan oleh temen-temen lsm itu buku pemerintah,” ucapnya.

Tetapi dirinya juga memberikan catatan kepada pihak sekolah karena seharusnya pihak sekolah menyediakan buku dan tidak untuk di perjualbelikan tetapi pinjam pakai.

Baca Juga  Bukti Warga Purwakarta Taat Pajak, Perolehan PBB Raup 108,9 Persen

“Semuanya harus jelas dulu orang tua itu beli untuk apa, apakah untuk pegangan belajar anaknya karena atau karena pihak sekolah tidak menyediakan kalau tidak maka sekolah tersebut salah, jadi pihak sekolah harus menyediakan buku,tetapi kalau saya lihat dari data-data yang di sodorkan itu kesalahan ada di penjual karena menjual dengan harga head tertinggi untuk zona empat,” tutupnya.(yop/dik)