Kepesertaan BPJS yang Dibiayai APBD Purwakarta Dievaluasi
Foto : Pemkab Purwakarta sedang melakukan verifikasi terhadap kepesertaan BPJS.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sedang melakukan verifikasi terhadap kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta.
Verifikasi tersebut dilakukan agar kepesertaan yang ditanggung oleh Pemda bisa tepat sasaran sesuai intruksi Bupati Purwakarta.
“Kita lakukan verifikasi agar kepesertaan BPJS yang ditanggung pemerintah tepat sasaran karena sesuai intruksi Ibu Bupati harus tepat sasaran karena program ini untuk orang tidak mampu,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Iyus Permana, disela rapat verifikasi kepersetaan BPJS di Aula Dinas Kesehatan Purwakarta, Jumat (22/2/2019).
Verifikasi tersebut sengaja dilakukan, terlebih data yang diinginkan berdasarkan dari RT/RW, Desa dan Kecamatan, bahkan tindakan tegas akan dilakukan apabila dalam data tersebut diselipkan bukan pada haknya akan langsung dicoret.
Apalagi kepesertaan BPJS sesuai KK sehingga perlu detail dan benar dalam melakukan verifikasi.
“Kita inginkan data sesuai sasarannya,kalaupun ada yang mampu lalu masuk dalam program ini kita langsung coret,” tegas Iyus.
Adapun untuk 2019 ini, ada 50.731 warga yang akan ditanggung kepesertaan BPJS oleh Pemda Purwakarta, termasuk diantaranya 3 ribu khusus untuk marebot Masjid di Purwakarta. Adapun Anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 14 Milyar dari APBD.
“Total yang menerima 50.731 dan 3 ribu diantaranya khusus marebot masjid,” ujarnya.
Untuk bantuan dari Pemprov Jabar sendiri, Iyus mengatakan masih menunggu apalagi dengan bantuan dari Pemprob sebesar Rp. 9 Milyar bisa menambah akolasi kepersetaan BPJS bagi orang tidak mampu.
“Apalagi kalau bantuan dari Pemprov turun, kita bisa menambah lagi otomatis sebanyak 20 ribu,” ujarnya.
Program Jampis Masih Berjalan
Sedangkan terkait program Jaminan Keasehatan Purwakarta Istimewa (Jampis), Iyus mengatakan program tersebut masih berjalan, bahkan sangat membantu masyarakat kurang mampu yang belum tercover BPJS termasuk golongan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.
“Untuk jampis masih tetap berjalan, untuk mengcover yang belum masuk kepesertaan BPJS bagi orang tidak mampu, dan golongan penyakit yang tidak tercover oleh BPJS, Jampis tetap jalan,” ujarnya.(rls/dik)