Kegiatan Murni Belum Terserap, Diakomodir dalam APBD Perubahan

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Purwakarta Tahun 2019 sudah masuk ke tahap evaluasi gubernur. Rencananya, pengesahan APBD Perubahan 2019 ditetapkan paling lambat akhir Agustus ini.

Beberapa pos anggaran atau kegiatan yang tidak terserap dalam APBD murni 2019, akan diakomodir dalam APBD perubahan 2019.

“Ya memang aturannya seperti itu. Dasar diadakannya perubahan APBD kan salah satunya untuk mengakomodir pergeseran-pergeseran anggaran. Jadi kalau ada perubahan peralihan, ya diakomodir. Kalau tidak ada (tetap terserap atau dilaksanakan), ya tetap ada,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha melalui jejaring whatsapp, Rabu (14/8/2019) sore.

Baca Juga  Solusi Dedi Mulyadi untuk Masalah Peternak Sapi Perah di Lembang Jawa Barat

Ditargetkan penetapan APBD Perubahan 2019 akan ditetapkan akhir Agustus 2019 nanti. “Untuk APBD perubahan lagi proses evaluasi gubernur. Target kita penetapannya akhir Agustus,” ujar Norman.

Jika ada anggaran dalam APBD murni 2019 yang tidak terserap, belum tentu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan.

“Belum tentu juga. Kan masih ada waktu sampai akhir Desember. Kalau sampai akhir Desember tidak dilaksanakan, itu baru jadi Silpa,” ucap Norman.

Dalam artian, beberapa anggaran dalam APBD murni yang tidak terserap secara otomatis masuk ke dalam porsi APBD perubahan. Namun, tergantung dari dari kebutuhan masing-masing Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  SMK 3 Linggabuana, Sekolah Pertama Usung Kearifan Lokal

“Tergantung OPD-nya. Kalau kebutuhannya dialihkan, ya dialihkan. Kalau tidak, ya tetap ada,” ujar dia.

Hal semacam ini legal dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ya, memang aturannya seperti itu. Dasar diadakannya perubahan APBD itu kan salah satunya untuk mengakomodir pergeseran-pergeseran anggaran. Jadi kalau ada perubahan atau peralihan anggaran ya diakomodir. Kalau tidak ada, ya tetap,” kata Norman.

Batas akhir penyerapan anggaran APBD perubahan 2019 sendiri adalah tanggal 31 Desember 2019. “Untuk batas akhir penyerapan anggaran akhir Desember,” ujarnya.

Ukuran penyerapan anggaran sendiri tidak ditumpukan pada persoalan wajib dan tidak wajib. Menurut Norman, dalam setiap kegiatan itu terdapat anggaran kas belanja (AKB)-nya. Jika dalam perencanaan AKB-nya disimpan di Desember, berarti penyerapan anggarannya juga di bulan Desember.

Baca Juga  Disdukcatpil Purwakarta Butuh 36.600 Keping Blanko e-KTP

“Dalam artian APBD murni dan perubahan itu merupakan satu kesatuan. Jadi untuk pergeseran-pergeseran anggaran itu ditetapkannya melalui perubahan APBD,” ucap dia.

Sebetulnya apa yang sudah dianggarkan dalam APBD itu, merupakan rencana kegiatan. Akan tetapi dalam perjalanan pelaksanaannya, terkadang dihadapkan dengan berbagai kendala.

“Jadi ukuran penyerapan atau pelaksanaan anggaran bukan wajib atau tidak wajib. Tetapi, setiap OPD-kan punya target-target pembangunan. Sudah seharusnya melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada dalam APBD itu sesuai dengan targetnya masing-masing,” demikian Norman.(dik)