KasatPol PP Nina Suzanna : 250 BTS di Kota Depok Belum Kantongi Izin

DEPOK, headlinejabar.com
Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok, Jawa Barat, ada sebanyak 644 menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Depok. Sayangnya hampir sebanyak 250 menara BTS diantaranya belum mengantongi izin.
Atas hal tersebut, Pemerintah Kota Depok mengaku sulit mengendalikan keberadaan menara yang belum berizin. Terlebih Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selama ini hanya menjalankan instruksi penyegelan setelah adanya rekomendasi pihak terkait.
“Memang banyak yang melanggar. Yang disegel sudah puluhan sejak tahun kemarin,” kata Kasatpol PP Nina Suzanna, Kamis (12/5/2016).
Dalam catatannya, Satpol PP hingga kini belum sampai merobohkan menara BTS. Tapi, penyegelan yang dilakukan diiringi dengan pemutusan sambungan listrik menara BTS.
“Sehingga menara tidak berfungsi. Memang pembongkaran belum kami lakukan,” tukasnya.
Keberadaan menara BTS sendiri tumbuh subur karena kebutuhan jaringan telekomunikasi.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor    : Aga Gustiana
Baca Juga  Bupati Purwakata Dedi Mulyadi Minta Eksploitasi Hewan untuk Pertunjukan Dihentikan