Karyawan PT CAGM Purwakarta Belum Terima UMK 2017

Foto : Ratusan karyawan PT Cipta Artha Graha Mulya (CAGM) menuntut manajemen segera memberikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ratusan karyawan PT Cipta Artha Graha Mulya (CAGM) menuntut manajemen segera memberikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini. Hampir dua bulan, karyawan pabrik tekstil yang beralamat di Jl Desa Kembangkuning Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih menerima UMK tahun lalu.

Mereka menuntut perusahaan menaikkan upah sebesar Rp242.000, sebagai selisih kekurangan dari jumlah upah yang ditetapkan UMK tahun 2017.

“Silakan pihak pengusaha berunding, yang penting hasil sesuai dengan tuntutan kami. Lebih cepat ambil sikap lebih baik. For pengusaha,” tulis karwayan dalam selembar tuntutan yang terpampang di dinding kantor manajemen.

Ketua PUK SP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat, Rudi Siswanto menjelaskan, di tahun ini ia dengan ratusan karyawan lain telah dua kali menggelar aksi tuntutan. Namun sayang, suaranya belum juga digubris.

Baca Juga  Gereja di Depok Ikut Andil Sosialisasikan Bahaya Asap Rokok

“Pihak perusahaan tidak menyanggupi. Perusahaan selalu berkata rugi dan rugi. Dan tidak melaksanakan SK gubernur perihal UMK 2017,” jelas Rudi kepada headlinejabar.com, baru-baru ini.

Diketahui, putusan UMK untuk kabupaten kota di Jawa barat, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2017.

UMK untuk Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar Rp3,1 juta atau lebih tepatnya Rp3.169.549,17.

“Kalau tidak mampu menaikkan UMK sebagaimana kepgub, silakan tempuh sesuai prosedur. Mulai penagguhan, dan sebagainya,” kata Rudi.

Terhitung sedikitnya ada 179 karyawan di perusahaan milik Tomy Winata tersebut. Mereka saat ini mengharapkan kabar baik dari pihak perusahaan. Selama ini dikatakan Rudi, pihak manajemen selalu menunjuk utusan yang tidak memiliki wewenang dalam memutuskan.

Baca Juga  Selesai Dibangun, Rusunawa Poponcol Belum Dihuni

Termasuk, dari pihak Dinas Tenaga Kerja Purwakarta, tidak memberikan jawaban pasti perihal isu kesejahteraan karyawan di PT CAGM. 

“Saat ini tengah berlangsung perundingan yang ternyata tidak ditentukan kapan waktu selesainya. Yang kami sayangkan, jika upah kami benar-benar dinaikkan ke UMK tahun ini, uang transport dan unsur kesejahteraan lain, dihilangkan,” papar Rudi.

PLt Factory Manager PT CAGM Purwakarta, Ahmad Sutiono menjelaskan, kuasa negoisasi soal masalah ini sudah diberikan kewenangannya kepada pihak konsultan.

“Hanya saja saya ingin berkata, tidak ada kewenangan saya untuk bicara jauh kepada ranah-ranah yang berbau kebijakan perusahaan,” papar Ahmad.

Ahmad membenarkan, selama kurun dua bulan ini belum menerapkan UMK untuk para karyawan. “Betul sekali, perusahaan kami belum memberikan UMK 2017 dari mulai Januari sampai Februari. Alasannya karena kondisi perusahaan yang tidak mampu,” lanjut dia.

Baca Juga  Walikota Bandung Ridwan Kamil Mohon Peran Ulama Realisasikan Aplikasi Ayo Bayar Zakat

Pasang surut keuangan perusahaan dikarenakan adanya bongkar pasang manajemen. Dari periode berdiri sejak 1993 sampai sekarang, perusahaan ini telah berganti manajemen di pusat sebanyak dua kali.

“Dari awal tidak ada masalah, hanya sejak adanya ketimpangan upah daerah, perusahaan kami mulai keberatan,” katanya.

Perusahaan pernah mempunyai wacana berkenaan dengan penangguhan upah. Namun hal itu batal karena sistem. Persepsi penagguhan, awalnya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar kekurangan setelah jatuh tempo. 

Ahmad menyebut jika perundingan telah dan sedang dilakukan beberapa kali. Tetapi belum ditemui titik temu, bahkan keseringan deadlock. 

“Sejak keputusan MK keluar soal penangguhan, penangguhan atau tidak, sama saja harus membayar. Perusahaan akan memiliki utang pada karyawan. Makanya kami tidak melakukan peangguhan pemberian upah,” kata dia.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY