Kades Pasirmunjul Purwakarta Bakal Serahkan 6 Warga Gangguan Jiwa
Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meninjau rehabilitasi kelompok gangguan jiwa di Panti Rehabilitasi Sosial Yayasan Mentari Hati Tasikmalaya, Jawa Barat.(dokumen)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kepala Desa (Kades) Pasirmunjul Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, M Hilman Nurzaman bakal memboyong keenam warga pengidap gangguan jiwa untuk diserahkan ke pihak pemerintah daerah (Pemda).
Mengenai sayembara orang gila yang digelar oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kades Hilman mengapresiasi hal ini. Ia menyerahkan keenam warganya untuk mendapat rehabilitasi.
“Kami sudah berupaya maksimal. Mulai diantarkan berobat ke RS Cisarua Bandung sampai kami kehabisan dana. Biayanya semua ditanggung oleh dana perelek dan pemerintah desa. Namun kami sudah tidak sanggup lagi,” kata Kades Hilman kepada headlinejabar.com, Rabu (9/11/2015).
Hilman mengaku sudah kehabisan biaya pengobatan. Ia mendata, sekali berangkat ke RS membutuhkan kurang lebih Rp1 juta. Itu untuk keperluan ongkos, berobat dan operasional lain.
“Biayanya dari uang pribadi dan subsidi. Namun warga kami tidak sembuh-sembuh. Dan kalau obatnya habis atau telat, mereka kembali kambuh,” kata dia.
Hilman secara kelembagaan bakal menemui pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Kamis (10/11/2016) besok. “Rencananya besok saya menghadap bupati untuk membicarakan seputar rehabilitasi warga,” papar Hilman.
Adapun keenam warga yang mengidap gangguan jiwa itu tersebar di beberapa RT dan RW. Neng Etih (26) Kampung Cigintung RT 08 RW 06, Haris (9), Enen (44), Iyus (27), Warsa (26) RT 09 RW 03 serta Siti Juariah (56) RT 10 RW 03.
“Satu warga pengidap gangguan jiwa masih berusia kanak-kanak. Kami berencana menyerahkan mereka ke Pemda untuk disembuhkan,” kata Kades Hilman.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi membuka sayembara orang gila berhadiah jutaan. Kebijakan yang terkesan aneh ini, dikeluarkan Dedi lantaran kasihan dengan kelompok pengidap gangguan jiwa yang kerap mendapatkan perlakuan tak manusiawi.
Bagi warga, Ketua RT, RW dan Kades yang melapor sekaligus mengantarkan orang gila akan dihadiahi Rp2 juta. Bupati Dedi bakal mengeluarkan edaran sebagai landasan teknis mengenai kebaijakan ini.
“Tapi bagi yang tidak melapor dan mengantarkan, honorariumnya dihentikan selama tiga bulan,” tegas Dedi.
Dicky Zulkifly