Kades di Purwakarta Tetap Jalankan Perbup Desa Berbudaya

Foto : Hajat bumi menjadi ritual sedekah wajib bagi warga Desa Linggamukti Kecamatan Darangdan Purwakarta setiap daerah tersebut memasuki musim panen raya.(DOKUMEN)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membatalkan sejumlah pasal penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No70 A tentang Desa Berbudaya. Pembatalan ini ia tuangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani 10 Desember 2015 lalu.

Sejumlah 14 poin diantaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas pukul 21.00 WIB, menjadi sasaran pembatalan. Perbup desa berbudaya ini sudah terlanjur dijadikan dasar untuk membuat peraturan desa (Perdes) di seluruh wilayah Purwakarta.

Baca Juga  Pilkades Serentak Purwakarta 16 Oktober 2021

Menanggapi pembatalan ini, sejumlah kepala desa (Kades) di Purwakarta meradang. Mereka merasa tidak terima karena peraturan tersebut sebenarnya telah menjadi norma kebiasaan masyarakat setempat.

Menurut mereka keberadaan Perbup tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam aspek legal formal.

“Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan hal yang biasa kami lakukan, beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu kali 24 jam pun kan biasa itu,” ujar Kades Cianting Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Engkos Koswara, Jumat (4/11/2016).

Baca Juga  Dinas Koperasi Gandeng UBP Karawang Fasilitasi 50 Pelaku UMKM Urus Sertifikat Halal dan HAKI

Kades yang biasa disapa Abah Adang ini menyebut, pihaknya secara kelembagaan sudah menjadikan Perbup desa berbudaya sebagai acuan untuk membuat Perdea di wilayahnya. Peraturan yang sudah menjadi konstitusi desa itu menurut dia dibahas bersama Bamusdes dan seluruh tokoh masyarakat.

“Perdes kami buat dengan dasar Perbup, masa sih sudah berjalan dan menjadi kebiasaan masyarakat kok dibatalkan,” kata Abah Adang.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Purwakarta Dadang Zakaria. Ia menilai Perbup tersebut sebenarnya telah mampu mengakomodir solusi atas masalah di wilayahnya diantaranya kemiskinan dan keamanan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Lepas Ratusan Peserta Pelatihan Dasar CPNS

“Saya mah akan tetap menjalankan itu, beas perelek itu kan mampu mengatasi masalah kekurangan pangan warga miskin, janda tua yang sudah tidak memiliki mata pencaharian juga dapat beras, coba bayangkan kalau program ini batal,” kata Dadang.

Selain itu, rumah kost sudah cukup menjamur di wilayah yang dipimpin oleh Dadang seiring dengan pertumbuhan industri di wilayah tersebut. Menurut Dadang, tamu yang datang sudah seharusnya melapor ke aparat RT setempat untuk lebih menjaga terbinanya suasana kamtibmas.

Editor : Dicky Zulkifly