Kades Cianting Purwakarta Sedih, Pasal Penting Perbub Desa Berbudaya Dibantai

Foto : Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, Engkos Koswara.

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, Engkos Koswara menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan membatalkan pasal-pasal penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) No70 A tentang Desa Berbudaya.

Abah Adang, sapaan akrabnya, menyebut pasal-pasal yang dibantai itu merupakan ruhnya dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Cianting.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Akan Bangun Posko Covid-19 di Setiap RW

Salah satu yang terpenting, pasal 6 huruf b tentang beras perelek yang merupakan tradisi masyarakat di Cianting yang sudah berjalan lama.

“Kami sudah buatkan Perdesnya. Sekarang dibatalkan. Kami harus berpikir lagi untuk meyakinkan masyarakat dalam hal kejelasan hukum mengenai program desa,” jelas Abah Adang kepada headlinejabar.com, Rabu (2/11/2016).

Abah meminta pihak pemerintah daerah, utamanya Bupati Purwakarta mengeluarkan solusi guna memberi pencerahan kepada kepala desa se- Purwakarta.

Baca Juga  Jasa Tirta II Groundbreaking Gedung Arsip

“Yang jelas kami kecewa, dan sedih, mengapa pasal-pasal yang jelas sebagai landasan pembangunan desa dibatalkan,” kata dia.

Pasal di Perbup yang mengatur tentang anak usia sekolah dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB sebagaimana diatur di pasal 6 huruf i Perbup Desa Berbudaya juga dibantai.

Kemudian kewajiban tamu melapor ke ketua RT dan larangan bertamu di atas pukul 21.00 juga turut dibatalkan. Kewajiban tamu lapor diatur di pasal 6 huruf k.

Baca Juga  Pelatihan Kepemimpinan Nasional Bahas Isu Kesehatan di Era Disruptif

“Mengenai ini di desa kami sudah terlaksana. Dan masyarakat cukup iman terhadap Perbup Desa Berbudaya,” tutup dia.

Editor : Dicky Zulkifly