Jalan Protokol di Purwakarta Ditutup Mulai 18.00 WIB
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Ruas jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditutup lebih cepat dua jam dari ketentuan sebelumnya yang dimulai pada pukul 20.00 WIB. Mulai Senin (5/7/2021) jalan protokol mulai ditutup pukul 18.00 WIB.
Penutupan jalan protokol dilakukan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan maksud dan tujuan percepatan penutupan ruas jalan protokol. Hal ini demi menurunkan mobilitas warga di jam-jam sibuk yaitu pada pukul 18.00 WIB.
“Kita yang biasanya pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB maka sore ini akan kita tutup mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dipercepat dua jam dari sebelumnya,” ujar Anne di sela rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Purwakarta di Bale Janaka, Senin (5/7/2021).
Menurut Anne, penutupan di ruas jalan protokol yang mulai ditutup pada pukul 18.00 ini, di antaranya di Pertigaan Roy Suryo sampai dengan Taman Pembaharuan serta di beberapa titik ruas jalan protokol Kabupaten Purwakarta.
“Penutupan di Pertigaan Roy Suryo sampai Taman Pembaharuan, ya kemudian ada di beberapa titik lagi itu sama kita akan majukan dua jam lebih cepat daripada yang biasanya,” ujarnya.
Bukan hanya memajukan jam penutupan jalan, demi terus menurunkan mobilitas warga untuk hari weekend seperti Sabtu Minggu akan dilakukan pembatasan terutama di jalur protokol yang berada di Kabupaten Purwakarta.
“Kemudian Sabtu Minggu pagi itu juga kita akan melakukan pembatasan di jalur protokol terutama di Pertigaan Roy Suryo sampai dengan Taman Pembaharuan,” ujarnya.
Anne berharap akan kesadaran dari masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk terus mentaati aturan dari PPKM Darurat ini, sebab, bila PPKM yang di jalankan berhasil, tentunya akan menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.(dik)