Jalan Ciganea Dialihkelolakan dari Pemprov ke Pemkab Purwakarta
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Jalan Raya Ciganea sebagai akses utama menuju Kantor Pajak Pratama (KPP) dan DPRD Purwakarta acap dikeluhkan dalam kondisi kurang baik. Kondisinya cukup kontras, dibanding dengan jalan-jalan lain yang ada di Purwakarta.
Sebabnya, jalan tersebut dalam kewenangan Pemerintah Provisni (Pemprov) Jawa Barat. Kini, melalui SK gubernur, jalan tersebut dialihkelolakan dari pemprov ke Pemkab Purwakarta terhitung 1 Januari 2017 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga dan Pengairan Purwakarta Budi Supriyadi menjelaskan, pihaknya sempat bimbang saat muncul permintaan perbaikan jalan tersebut. Mengingat, selama ini sudah dikoordinasikan pada pemprov.
“Namun memang perbaikannya alot. Sampai tahun 2016, kami belum bisa melakukan pebaikan jalan teraebut secara periodik,” kata Budi saat berdialog dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, Jumat (23/3/2017).
Baru pada akhir Desember 2016, status jalan tersebut dialihkelolakan. “Terkait ini kami yang mengajukan. Supaya Jalan Ciganea menjadi aset Pemkab Purwakarta.
Jalan tersebut memiliki panjang 1.800 meter melintas dari Bunder-Ciganea-Mekargalih dengan lebar lebih kurang 10 meter.
“Kami memiliki data, jalan aset Purwakarta sepanjang 729 Km. Ya Jalan Raya Ciganea menambah daftar dan panjang aset jalan milik kami,” tutup Budi.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY