Jaga Ruh Demokrasi dengan Keterbukaan Informasi

Workshop Keterbukaan Informasi bertemakan urgensi keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan good governance di SMK Muhammadiyah Cianjur, Senin (29/3/2021).

CIANJUR, headlinejabar.com

Undang-undang (UU) No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, proporsional, sederhana serta membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Yudaningsih dalam Workshop Keterbukaan Informasi bertemakan urgensi keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan good governance di SMK Muhammadiyah Cianjur, Senin (29/3/2021).

Yuda mengatakan, hak publik dalam memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting demi terwujudnya penyelenggaraaan negara yang terbuka.

Baca Juga  Realisasi Anggaran Distarkim Purwakarta Baru 53 Persen

UU KIP menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan publik yang didasarkan pada keterbukaan informasi akan mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” katanya.

Terbukanya akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga  Jasa Tirta II Dukung Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Good governance terlihat dari seberapa besar keterbukaan informasi yang dimiliki pemerintah terhadap masyarakat sehingga tidak ada informasi yang ditutup-tutupi seperti tag line dari KIP Jabar “kalau bersih kenapa harus risih”.

Yuda juga mengatakan bahwa masyarakat harus paham terdahap hak untuk mengetahui informasi dibadan pemerintahan.

“Masyarakat hari ini seharusnya paham betul bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi di badan pemerintah, terutama untuk hal-hal yang bersifat keuangan mulai dana desa. Jika tidak diberikan informasi langsung, laporkan ke Komisi Informasi (KI) karena itu sudah termasuk sengketa informasi,” kata Yuda.

Baca Juga  Uu Ruzhanul: Pancasila Adalah Anugerah

Advokat Pemerhati Sosial Politik, Rizal Fadillah mengajak masyarakat agar konsisten dalam asas demokrasi dan keterlibatan rakyat terhadap keterbukaan publik, karena undang-undang dibuat agar masyarakat mengetahui rencana keputusan publik seperti apa.

Dalam pendekatan Ushul Fikih : Teori Pertingkatan Norma yang disampaikan oleh Yose Rizal, S.Ag.,M.Pd. menerangkan bahwa Good Governance dapat terwujud bila masyarakat dan aparatur pemerintahan menjadikan Hukum Islam sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan dan perilaku kehidupannya. Menurut Yose, “Kalau ingin dilihat pemerintahan yang baik (Good Governance) kekuasaanya minim, karena banyak terlibat langsung dengan masyarakat,” ujarnya.(rls/dik)