Izin Tak Punya, Bagaimana Bisa SPBU Mobil Beroperasi di Purwakarta?
Foto : SPBU Mobil di bilangan Jalan Kopi Babakancikao Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Perkembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mobil cukup dibilang pesat di Kabupaten Purwakarta. Sejauh ini terbilang sudah lima stasiun yang aktif beroperasi melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Namun, siapa sangka keberadaan bisnis migas ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Bagaimana bisa, praktik usaha berjalan tanpa naungan perizinan yang jelas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta mengonfirmasi SPBU Mobil yang ada belum berizin.
“Saya belum pernah mengeluarkan perizinan UMKM penjual BBM yang bersumber dari SPBU Mobil,” kata PLt Kepala DPMPTSP Purwakarta Tri Hartono, pekan lalu.
SPBU Mobil yang merupakan anak perusahaan dari ExxonMobil ini sudah berdiri 5 stasiun di Purwakarta. Jenis BBM yang dijual ExxonMobil adalah bahan bakar beroktan 92 atau setara Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM, Perindag) Entis Sutisna mengakui, SPBU Mobil merupakan usaha UMKM yang berada di bawah naungan PT Indo Mobil.
Sementara ExxonMobil bertindak sebagai pemasok BBM yang dijual ke masyarakat. Mulanya, SPBU Mobil merupakan cabang bentukan usaha corporate social responsibility (CSR) PT Indo Mobil.
“Bagi masyarakat atau pelaku UMKM, siapa saja, yang punya lahan 200 meter dan modal usaha Rp40 juta dan mau usaha migas, bisa mengusulkan pengajuan pada PT Indo Mobil untuk usaha SPBU Mobil. Saya hadir pada saat launching di Maniis,” kata Entis.
Namun pada pelaksanannya, kata Entis, di Purwakarta terbentur regulasi. Minimal ada payung hukum berupa peraturan daerah (perda), atau paling tidak peraturan bupati (perbup) yang khusus menaungi UMKM minyak dan gas.
“Sementara usaha ini hanya didasari MoU antara Dirjen Migas, PT Indo Mobil dan Dinas UMKM Jabar saja. Tetapi tetap, kami menyarankan harus ada izin resmi dari pemerintah daerah,” papar Entis.
Status izin yang belum dimiliki antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha perdagangan migas, serra izin UMKM. Infonya untuk surat permohonan penetapan lokasi (SP2L) sudah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta.
“Ya kalau SP2L ada dari DLH,” ucap Entis.
Pemilik Usaha SPBU Mobil yang beralamat di bilangan Jl Kopi Ciwareng Saefudin mengakui pihaknya sudah mengurus perizinan ke DPMPTSP Purwakarta, namun mentok karena belum adanya aturan yang mendasari izin dikeluarkan. Salah satunya perda atau perbup tentang migas. Namun, ia tetap melangsungkan usaha karena sifatnya sebatas UMKM.
“Harusnya pemerintah daerah cepat tanggap dalam mengeluarkan izin yang diusulkan. Toh secara usaha, ini tidak melanggar,” kata Kadishub yang juga mantan Kasatpol-PP Purwakarta ini, ditemui pekan kemarin.
Ditanya mengapa tidak mencoba taat akan aturan, mengingat semua praktik usaha tanpa izin bisa dibilang ilegal atau cacat di mata hukum.
“Memang menurut aturan mesti izin dulu. Tapi dari pihak ESDM dan Perdagangan, karena ini UMKM jalan dulu saja. Tapi izin kita sudah berupaya tempuh. Cuman belum keluar saja,” ujar Saefudin.
Kepala Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta Deden menegaskan, semua bangunan wujud fisik yang sebagian atau seluruhnya berdiri di atas permukaaan tanah, harus memiliki IMB. Termasuk SPBU.
Mengetahui soal ini, pihaknya akan segera mengeluarkan teguran untuk segera mengurus IMB. Jika tidak, Satpol-PP setempat diminta membereskan.
“IMB memang ending dari proses pelaksanaan pembangunan. Tapi catat, IMB harus ditempuh ketika akan melakukan proses pembangunan. Dan buka. Setelah pembangunan,” tegas Deden.
Selanjutnya jika terbukti tak berizin, Distarkim akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk pendindakan.
“Sebagai instansi penegak perda wilayah Satpol-PP. Pengusaha kami minta untuk segera melakukan proses perizinan,” tutup dia. (dik/eka)