Istbat Nikah Fasilitasi Pasutri yang Belum Miliki Akta Nikah

Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Fasilitasi Pasutri yang Belum Miliki Akta Nikah Melalui Istbat Nikah.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemkab Purwakarta, terus menyisir seluruh wilayah kecamatan untuk mencari pasangan suami istri (pasutri) yang belum dilegalkan secara hukum negara dalam pernikahan. 
 
Mengingat, di beberapa wilayah di Purwakarta, diduga masih banyak pasutri yang melakukan pernikahan di bawah tangan. 
 
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan pada tahun ini pihaknya kembali menggulirkan program itsbat nikah gratis bagi para pasutri yang belum memiliki akta nikah sebagai kelengkapan administrasi. 
 
Dirinya memastikan, program tersebut akan dijalankan secara kontinyu hingga seluruh warga yang belum sah secara hukum Negara bisa segera mendapat akta nikah.
 
“Kami masih inventarisasi. Yang jelas, kami akan mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau memiliki akta nikah bisa segera dilegalkan secara hukum Negara,” ujar Anne ketika ditemui di Pemda Purwakarta, Rabu  (14/8).
 
2019, pihaknya menargetkan 400 pasutri di empat Kecamatan yang sudah mengikuti program tersebut. Adapun empat Kecamatan tersebut adalah Maniis, Sukasari, Tegalwaru dan Bojong. Tahun depan, kata dia, kemungkinan program tersebut akan berlanjut.
 
“Tahun depan, akan kami siapkan anggarannya lagi. Target kami, di 2020 nanti, kami bisa memfasilitasi program itsbat nikah untuk 1.000 pasutri. Intinya, kami akan terus menyisir untuk mencari warga yang belum memiliki akta nikah,” jelas dia.
 
Tak hanya itsbat nikah, di 2020 pihaknya pun berencana menggulirkan program nikah massal gratis. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
 
Mantan mojang 1999 mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pasutri memilih nikah di bawah tangan. Selain minimnya informasi soal pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi, kultur dan budaya di wilayah mereka yang jadi faktornya. Misalnya, adanya anggapan asal sah secara agama.
 
 “Yang belum memiliki akta ini, banyak diantaranya juga yang nikah di bawah umur. Sehingga, mungkin tak mau repot untuk mengurus administrasi, jadi lebih memilih nikah di bawah tangan,” seloroh dia.
 
Tujuan istbat nikah, Anne menjelaskan hal tersebut bagian untuk memberikan perlindungan kepada kaum ibu dan anak – anak. Apalagi buku nikah salah satu syarat wajib dalam mengurus administrasi kependudukan.
 
 “Akta atau surat nikah ini sangat penting. Apalagi kan sekarang, bikin Kartu Keluarga (KK) saja harus melampirkan surat nikah. Makanya, kami hadir untuk mendorong supaya mereka memiliki legalitas,” jelasnya.(dik)

Baca Juga  KPMP Depok Ucapkan Selamat Bertugas Kepada Enam Pejabat Yang Dilantik