Inspektorat Purwakarta Surati Kepala OPD dan Kades, Ada Apa?
Foto : Surat dengan No:700/80/Inspektorat/2017 tertanggal 31 Januari 2017 ini disebar guna mengingatkan para kepala OPD dan kades seputar penggunaan uang negara.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengirim surat kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Surat bernomor No:700/80/Inspektorat/2017 tertanggal 31 Januari 2017 ini disebar guna mengingatkan para kepala OPD dan kades seputar penggunaan uang negara.
“Kita kasih jadwal, setiap hari Jumat, mereka (kepala OPD dan kades, red) untuk berkonsultasi seputar perencanaan sampai penggunaan uang negara,” kata Inspektur Irda Purwakarta, Ir Wawan Tarsamana Setiawan kepada headlinejabar.com, baru-baru ini.
Penggunaan uang negara dimaksud berada di sektor perencanaan administratif dan eksekusi dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), bantuan keuangan (bankeu), bantuan provinsi (banprov), dana alokasi khusus (DAK) sampai penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tingkat II.
“Guna menginisiasi jangan sampai ada sedikitpun penyelewengan anggaran,” tutur Wawan.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu Purwakarta mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, jangan sampai ini dicederai dengan sikap-sikap arogansi kepala OPD maupun kades dalam penggunaan uang negara,” tutur Wawan.
Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Maksudnya, mari sama-sama kita bahas permasalahan yang belum dimengerti. Dan, setiap Jumat Kantor Irda Purwakarta terbuka untuk kepala OPD dan kades guna berkonsultasi,” tutup Wawan.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY