Inspektorat Pertegas Dana Desa Tak Boleh Dipihakketigakan
Foto : Ilustrasi.(Istimewa)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Inspektur Inspektorat Purwakarta, Jawa Barat, Wawan Tarsamana Setiawan, mengingatkan kepala desa untuk tertib dalam merealisasikan kebijakan anggaran.
Berkenaan mendekati tahapan pencairan dana desa (DD) pada termin ketiga di tahun anggaran 2016, Wawan turut meminta pemerintahan desa tidak ‘arogan’ dalam mengelola anggaran.
“Dana desa tidak boleh dikontraktorkan, dipihakketigakan, dan diselewengkan. Apalagi pakai dana talangan,” kata Wawan kepada headlinejabar.com, Kamis (13/10/2016).
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016.
Wawan menyebut, proses realisasi dana yang berasal dari pemerintah pusat itu masih menemukan kendala teknis administrasi. Salah satunya beberapa desa molor melaporkan surat pertanggungjawaban ke dinas terkait.
“Kami minta untuk realisasi anggaran tidak keluar dulu dari juklak juknis yang ada. Apalagi menyangkut pengadministrasian,” tegas Wawan.
Pihaknya akan melakukan monitoring berkenaan dengan realisasi DD tersebut. Wawan mengakui, di wilayah pelaporan adminitrasi masih banyak kekurangan.
“Ada beberapa kesalahan cuman tidak terlalu besar. Khususnya menyangkut administrasi, masih ada yang salah,” tutup Wawan.
Editor : Dicky Zulkifly