Ini Kata ICW dan LBH PKRI Terkait Anggaran Porda Ke XIII
Foto : Ini Kata ICW dan LBH PKRI Terkait Anggaran Porda Ke XIII
BOGOR, headlinejabar.com
Terkait dana anggaran Pekan Olahraga Daerah (Porda) ke XIII yang di laksanakan di Kabupaten Bogor Jawa Barat dimana anggaran publikasi untuk media massa mencapai angka Rp 3 Milyar di pertanyakan banyak pihak bahkan sempat menjadi viral di media sosial untuk itu Anggota badan pekerja ICW Lais Abid ikut buka suara karena menurutnya Pemerinta daerah seharusnya melakukan tender atau lelang kepada pihak ke tiga hal tersebut guna memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk ikut berperanserta.
“Kalau memang tidak dilakukan tender atau lelang maka ini termasuk pelanggarab terhadap pengadaan barang dan jasa karena seharusnya kegiatan sosialisasi kalau pemda tetap harus menggunakan lelang apapun pekerjaanya tidak bisa main tunjuk langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena menurutnya untuk pengadaan barang dan jasa semua sudah di atur di dalam undang-undang.
“Perkara nanti media yang dipakai adalah media a atau media b itu urusan perusahaan yg menang tender karena kalau pemda ngurus sendiri jadi terkesan tidak adil,” katanya.
Semetara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKRI Asep Prawiranta Ginting Suka mengatakan mempertanyakan kepada pihak Pemerintah daerah terkait aliran dana yang terkesan tidak transparan.
Justru itu yang kita pertanyakan ke pemda sebagai penyelenggara apa dasar yang digunakan dalam hal penunjukan langsung dan kepada siapa penunjukannya serta sudah merata tidak aliran dana tersebut sebagaimana mestinya serta sudah adakah lpj dana tersebut,” tegasnya.
Masih kata Ginting kalau memang di temukan data peyimpangan itu maka itu sudah masuk dalam ranah tipikor.
“Kalau memang valid data penyimpangannya seharusnya panitia maupun penyelenggara porda dapat dikonfirmasi terhadap temuan tersebut dan mengklarifikasi kepada publik secara transparan masalah alokasi dana tersebut kalau itu tidak dilakukan maka pers dapat membuat laporan kepada kepolisian maupun kejati jabar untuk segera ditindak lanjuti temuan tersebut dan pers terus mengawal laporan tersebut,” ujarnya. (yop/eka)