Ini Jam Kerja ASN Purwakarta Selama Ramadan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Seperti biasanya, jam kerja selama Ramadan bagi aparatur sipil negara (ASN) disesuaikan. Mulai perubahan jadwal masuk, istirahat dan pulang. Selama Ramadan ASN di Purwakarta akan mulai berdinas efektif pukul 6.30 WIB.

Jam istirahat yang lebih singkat juga akan dirasakan oleh para abdi negeri tersebut. Mereka juga akan diperkenankan pulang lebih cepat dua jam dari hari-hari biasanya.

Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, tercatat memiliki dua pemberlakukan hari kerja. Terdapat OPD yang bekerja selama lima hari dan enam hari.

Baca Juga  PT Semen Jawa Siap Produksi dengan Konsep “Green and Clean”

Bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal masuk, istirahat dan pulang di hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 6.30 WIB sampai 13.30 WIB. Sementara waktu istirahat mulai 12.00 sampai 12.30 WIB

Di hari Jumat, masuk pukul 6.30 WIB pulang 14.00 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Baca Juga  Gubernur Jawa Barat Resmikan Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di Purwakarta

Untuk OPD yang memberlakukan enam hari kerja, jadwal masuk, istirahat dan pulang di hari Senin sampai Kamis dan Sabtu berlaku mulai pukul 6.30 sampai 13.00 WIB.

Di hari Jumat, masuk pukul 6.30 WIB pulang 13.30 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Pemberlakuan jam kerja selama Ramadan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) No30 tahun 2017 tertanggal 16 Mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadan 1438 H.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Kecamatan Sukasari

“Sebagaimana SE Menpan-RB tersebut, jam kerja menyesuaikan situasi dan kondisi daerah setempat,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Agus Jamaludin.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY