Ilegal, Pertamini Segera Diberantas

Foto : Ilustrasi (net) Pertamini

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Perkembangan jual beli ilegal bensin Pertamini kian menjamur di Kabupaten Purwakarta. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM, Perindag) Purwakarta mulai memberikan kartu merah bagi pelaku bisnis tersebut.

Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan Purwakarta akan memanggil seluruh pengusaha Pertamini yang ada. Sebelum kemudian, leading sektor perdagangan ini akan menutup permanen seluruh Pertamini yang ada.

Baca Juga  Mosi Tidak Percaya, Warga Sukatani Minta Kades Asep Mundur

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional maupun usaha bagi pelaku bisnis Pertamini. Adapun untuk penjual bensin 2 tak, diizinkan menjual bensin dalam kemasan botol. Itupun ada batasannya, dimana bensin yang diperjualbelikan tidak boleh melebihi 100 liter,” jelas Kabid Perdagangan Diskop, UMKM, Perindag Purwakarta Iis Sri Sugiharti di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2016).

Baca Juga  Budaya Sarungan Dalam Peringatan HSN di Purwakarta

Operasi ini dilakukan menyusul kebijakan pelarangan Pertamini oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, meski kebijakan tersebut sudah disosialisasikan, di Purwakarta terhitung puluhan penjual Pertamini di lingkup kota dan perdesaan.

“Untuk Pertamini kami tidak mengeluarkan izin. Aktivitas jual beli bensin Pertamini tidak memiliki standarisasi yang baku. Ini berbahaya karena bensin yang ditampung dalam Pertamini cukup banyak sampai kisaran 300 liter, dan hanya menggunakan drum biasa. Sementara, mesin Pertamini menggunakan aliran listrik saat memompa bensin keluar,” papar dia.(jem)

Baca Juga  Direktur LKPP: Pembangunan Interchange Darangdan Purwakarta Hanya Jadi Beban APBD dan Untungkan Pejabat