Gubernur Jabar Diminta Tegas Ingatkan Bupati dan Walikota Soal Larangan Berkerumun

Ketua Gerakan Pemuda Kesehatan (GPK) Jawa Barat, Septian Insan Wibawa.

BANDUNG, headlinejabar.com

Gerakan Pemuda Kesehatan (GPK) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tegas mengingatkan bupati dan walikota soal komitmen larangan berkerumun.

Hal berkenaan dengan masih maraknya praktik berkerumun di tengah kondisi pandemi Covid-19. Baik itu dilakukan langsung oleh masyarakat, atau akibat dari beberapa even acara yang digelar oleh pihak pemerintah daerah.

“Yang terbaru misalkan pagi hingga malam ini di sekitaran Jl Asia Afrika Kota Bandung, kami lihat melalui siaran berita televisi, masih marak praktik berkerumun. Masih banyak masyarakat yang liburan di Kota Bandung dan tak patuh protokol kesehatan,” kata Ketua GPK Jawa Barat, Septian Insan Wibawa, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga  Warga Diminta Tak Gelar Hiburan Agustusan

Dua hari ke belakang, ada Festival Maranggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. GPK menilai, festival ini sebagai hal yang rentan terhadap penularan dan penyebaran Covid-19.

“Meski kami tahu, festival ini diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan memakai masker, dan peserta dirapid test antigen. Tapi prokes kan bukan itu saja, tidak berkerumun juga prokes. Kalau masih berkerumun, yang prokesnya gak lengkap,” kata Septian.

GPK juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten kota di Jawa Barat, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Jangan sampai terkesan kebijakan larangan berkerumun ini tak seimbang. Masyarakat dilarang berkerumun, tapi justru kelompok pemerintah yang memulai perkerumunan,” ujar dia.

Baca Juga  Massa Pandawa Kembali Tuntut Ketua DPRD Purwakarta Mundur dari Jabatan

GPK juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tegas dan objektif dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat ini dikeluarkan pada Rabu (23/12/2020) lalu.

BACA : Kapolri Perintahkan Anggota Tindak Pelaku Kerumunan

“Dalam maklumat, jelas di situ Kapolri melarang pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” ujar Septian.

Dalam maklumat, Kapolri menegaskan jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Musda Apdesi Purwakarta Dinilai Cacat Hukum

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020) lalu.

Kini Ridwan Kamil secara tegas mengeluarkan larangan bagi warga Jabar untuk merayakan pergantian tahun baru 2021. Larangan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kerumunan warga yang bisa memicu adanya klaster baru Covid-19.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama komite penanggulangan Covid-19 sudah memutuskan dan bersepakat dengan para gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan,” kata Ridwan Kamil, Senin (14/12/2020) lalu.(hj9)