GMBI Soroti Perbedaan Kontras Kesaksian Sidang Pimpinan DPRD Purwakarta
Foto : Majelis hakim perkara sidang kasus bimbingan teknis (bimtek) fiktif memintai keterangan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Senin (9/1/2017).
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Ketua GMBI Purwakarta, H Elan menyoroti perbedaan kontras kesaksian pimpinan DPRD dalam sidang kasus dugaan bimtek fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (9/1/2017).
Menurut Elan, tidak mungkin sekelas pimpinan dewan tidak mengetahui pihak ketiga yang mengeksesi program kepentingan mereka.
“Masa unsur pimpinan bilang tidak tahu. Kalau bilang tidak tahu, itu tidak mungkin. Pasti tahu,” kata Elan kepada headlinejabar.com, Senin (9/1/2017).
Elan menyebut, indikasi orang berkata seputar ketidaktahuannya. Bisa jadi memang benar-benar tahu, tidak tahu, belum tahu, atau tahu tapi pura-pura tidak tahu.
“Kalau konteksnya tahu tapi pura-pura tidak tahu, ini kan sama dengan memberikan keterangan palsu,” kata Elan.
Terkait pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu, diatur dalam bab IX tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, pasal 242 ayat (1) KUHP.
“Ancamannya ini berat lho. Pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Elan.
Mewakili masyarakat Purwakarta, Elan mengharapkan sidang perkara ini berlangsung objektif. Tidak tebang pilih, dan mengadili yang benar-benar bersalah. “Hukum jangan tebang pilih. Yang bersalah harus diungkap dan diadili,” tegas dia.
Aktivis aliansi Pandawa ini mengakui, dulu saat aliansi ini melangsungkan aksi seputar kasus dugaan bimtek fiktif, Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat sempat minta maaf soal kasus ini.
“Berarti dengan melakukan permohonan maaf, dia sudah mengakui seputar kelalaiannya,” kata Elan.
Elan menganalogikan, program bimtek ini kepentingannya untuk anggota DPRD. Sementara pihak sekretariat hanya merencanakan dan menyusun program.
Pimpinan wajib mengetahui seluruh program mereka, sampai pihak pengeksekusi program guna meminimalisir kelalaian.
“Nah ketika tidak tahu, indikasinya mereka lalai,” tutup Elan.
Editor : Dicky Zulkifly