Given Plered Tolak UU Larangan Modifikasi

foto : Given Plered menolak UU Larangan Modifikasi
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Di tengah ramainya dunia otomotif dan perkembangan pencinta modifikasi club maupun komunitas motor, pemerintah mengeluarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang aturan modifikasi, disambut negatif para bikers di Purwakarta. Pasalnya dalam pasal 277 ayat 2 UU tersebut ditegaskan pelarangan modifikasi dan denda sampai Rp24 juta.
Generasi Vixion Independent (GIVEN) Plered salah satu komunitas bikers di Kabupaten Purwakarta yang menolak aturan tersebut. Aturan baru yang sudah disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya itu dianggap membatask hak para bikers. Kebanyakan komunitas pecinta motor memandang modifikasi adalah sebagian dari seni dan bukan tindak kejahatan sebagaimana ditegaskan UU
batasan modifikasi.
“Modifikasi adalah eksperimen dari para kreator-kreator yang memiliki jiwa seni untuk mengekspresikan gayanya. Dan ini adalah hak asasi manusia yang sama sekali tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah seharusnya melindungi serta memberikan perhatian khusus pada kaum bikers,” jelas Koordinator GIVEN Plered Ayi Sbastian, Kamis (10/12/2015).
Karena jika mereka diberikan fasilitas alat canggih modifikasi, mereka (bikers) bukan hanya bisa merubah mesin, tetapi inovasinya bisa mendorong terciptanya mesin baru. Sejauh ini pemerintah terkesan memberikan kekangan dan pembatasan pada kaum bikers.
“Dengan aturan-aturan yang kurang jelas dasar hukumnya, aturan ini bisa saja membatasi masyarakat untuk berkreasi dan tentu ini bisa membodohkan masyarakat karena imajinasi dan kreativitas meraka terbebani oleh aturan yg tertuang dalam UU No 22 Pasal 277 ayat 2 Tahun 2009 tersebut,” ungkap Ayi.
Penolakan UU tersebut, disikapi bikers dengan rencana aksi besar-besaran di depan gedung istana presiden. Sebab, pemerintah dalam hal ini tidak jelas saat memberikab aturan. Ayi menilai, pemerintah dan kepolisian terkesan menyikapi dengan satu sudut pandang.
“Kita bersama bikers seluruh Indonesia berencana aksi di depan istana presiden 19 Desember 2015 mendatang. Kami menolak pelarangan modifikasi dan aturan soal mekanisme izin dalam memodifikasi motor,” pungkas dia.(dzi)