Giliran PNS Golongan, Guru sampai THL di Purwakarta Ngadu Digondol Uang

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Setelah sebelumnya pejabat eselon III sekelas Kabid salah satu dinas SKPD di Purwakarta, kini PNS golongan, guru sampai THL ngadu keberatan dipotong uang pengembalian THR di rekening Bank Jabar Banten (bank bjb) Purwakarta. Sementara waktu, diduga hilangnya saldo sebesar Rp800 ribu itu dilakukan atas otoritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Purwakarta.
Sejak Selasa (3/5/2016) sore tadi, sejumlah PNS golongan, guru dan THL berkumpul di salah satu lembaga yayasan swasta yang ada di Purwakarta. Mereka berkumpul untuk mendiskusikan seputar fenomena yang baru pertama kali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ini. 
Seluruh pegawai Pemkab, mesti mengembalikan uang tunjangan hari raya (THR) atau uang kadeudeuh sebesar Rp800 ribu kepada BPK.
“Kami hilang kepercayaan atas lembaga perbankan yang satu ini. Tidak bisa melindungi privasi keamanan uang nasabah. Bank ini tak bisa melindungi hak-hak nasabah,” ujar salah satu PNS golongan III yang bertugas di Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bungursari Purwakarta, Jawa Barat.
Ia menceritakan beban pegawai lain. Sisa uang potongan dari gaji saat dicek ada yang belum masuk. Sementara, untuk potongan sudah dilakukan. 
“Jadi ada yang kena, potongannya sudah, sementara gaji sisa potongannya belum masuk ke rekening. Ini kan aneh. Sampai istri saya di rumah curiga, ini uang saya hilang kemana. Yang namanya istri kan selalu curiga, jangan-jangan saya disangka selingkuh,” papar dia.
Ia mengaku kena potongan pengembalian pada Senin (2/5/2016) kemarin. Hal ini diketahui pada saat acara apel pagi, camat mengumumkan ada potongan gaji di rekening untuk keperluan pengembalian ke BPK.
Baca Juga : BPK Diduga Gondol Duit Nasabah PNS di Rekening bjb Purwakarta
“Pak camat bilangnya juga sambil nahan malu. Ya saya pas nerima uang THR, besarannya Rp650 ribu. Sisanya Rp150 ribu dari total Rp800 ribu untuk keperluan pembayaran pajak,” terang dia. 
Senada disampaikan oleh guru golongan IV B yang berdinas di salah satu SMK swasta di Purwakarta. Ia keberatan karena pemotongan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Minimal, kebijakan ini mesti diperbincangkan dulu dengan semuanya.
“Ini kan nggak, tahu-tahu udah hilang aja itu uangnya. Sebetulnya ada apa ini. Baru pertama kali terjadi di tahun sekarang,” terang guru tersebut.
Sementara seorang teanaga harian lepas (THL) yang juga bertugas di salah satu dinas SKPD Purwakarta menerima uang THR secara utuh tanpa potongan. Saat ini ia sudah mengembalikan melalui potongan. “Ya sudah lah, gak apa-apa. Mungkin bukan hak saya,” tutur seorang THL ini.
Sejak siang hari tadi, headlinejabar.com berusaha mengonfirmasi Kepala Cabang bank bjb Purwakarta Andy Rachman. Namun, Andy tidak ada di kantor. Dikabarkan, ia sedang ada urusan di luar kota. Pihak Pemkab dan BPK yang ada, pun sama belum bisa dimintai keterangan seputar perkembangan berita yang mula jadi buah bibir masyarakat Purwakarta ini. Termasuk, beberapa kepala dinas tidak berada di kantornya. 
Sementara Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat mengakui seputar kewajiban pengembalian uang THR PNS, dewan belum mengetahui detail. Belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kabupaten. 
“Sampai hari ini kami belum menerima surat dari pemerintah kabupaten. Seputar temuan LHP BPK, kami belum bisa beri keterangan apapun. Nanti dikomfirmasi lagi setelah surat masuk ke dewan,” terang Sarif.
Hanya saja, Sarif memberi opsi, soal pengembalian uang kadeudeuh ini harus jelas. Menurut Sarif, ini bagian dari tugas negara, dan harus sesuai dengan aturan khususnya mengedepankan pembertahuan surat resmi.
“Bagaimana terkait temuan LHP BPK, nanti kami belum tahu poin-poinnya. Nanti kita sikapi bersama di dewan,” pungkas Sarif.(*)

Reporter : Rosad Nurdin
Editor    : Dicky Zulkifly

**Kami menjamin kerahasiaan tempat dan identitas narasumber yang diwawancarai seputar pemberitaan ini, dengan maksud menghindari berbagai bentuk intervensi dari pihak manapun.

***Untuk keperluan hak jawab silahkan hubungi di 0857-2273-3352

Baca Juga  Pilkades Serentak Ciptagumati Kondusif