Genjot PAD, Pemkab Purwakarta Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
PURWAKARTA, headinejabar.com
Pendapatan asli daerah (PAD) dipasok dari sektor retribusi dan pajak. Oleh sebab itu, segala macam potensi retribusi, pajak dan legal standingnya mesti dibuat sesempurna mungkin. Hal ini mesti dilakukan untuk meningkatkan PAD sebagai energi pembangunan dan kemajuan daerah.
Merealisasikan semua itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi dilakukan dalam upaya mengenalkan peraturan daerah terkait kepatuhan pajak serta meningkatkan PAD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, Perda No15 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
UU ini membawa perubahan signifikan dalam sistem keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Purwakarta.
“Banyak kebijakan baru yang harus disesuaikan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten. Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD telah bergerak cepat menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah agar sejalan dengan aturan tersebut,” ujar Norman.
Kabupaten Purwakarta dinilai responsif terhadap perubahan ini, dan menurut Norman, peraturan baru ini mempermudah pengelolaan PAD meskipun terdapat tantangan yang harus dihadapi.
Salah satu tantangan tersebut adalah adanya beberapa objek pajak yang tidak bisa dipungut lagi serta penurunan tarif pajak dan retribusi di beberapa sektor.
“Sebagai contoh, sebelumnya tarif retribusi pajak bisa mencapai 5 persen, namun saat ini hanya bisa dipungut sebesar 2,5 persen hingga 3,5 persen,” jelas Norman.
Ia juga menambahkan bahwa potensi PAD Kabupaten Purwakarta saat ini hanya berkontribusi sebesar 29 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan 71 persen sisanya masih bergantung pada alokasi dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kondisi ini menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi di tingkat daerah,” kata Norman.
Kabag Hukum Setda Purwakarta Suntama SH MH menambahkan, melalui sosialisasi ini, diharapkan para perangkat daerah dapat lebih memahami perubahan kebijakan terkait pajak dan retribusi, serta membantu masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mendukung peningkatan PAD.
“Sosialisasi ini juga dilakukan dalam rangka peningkatan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Kabupaten Purwakarta dan agar terinformasikan produk hukum daerah yang telah berlaku,” ucap Suntama.
Suntana mengharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah daerah melalui pembayaran pajak yang tepat dan teratur.
“Sehingga dapat meningkatkan PAD demi kemajuan Kabupaten Purwakarta,” kata Suntama.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Prime Plaza Hotel, Kamis 10 Oktober 2024 ini turut dihadiri oleh para camat, lurah, kepala desa, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (sebagai Pemateri), Sekretaris Bapenda, Kabag Hukum, Kabag Prokompim, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.