Enam Desa Ditunjuk jadi Percontohan Desa Budaya

Foto : @FB H Dedi Mulyadi SH Desa Budaya di Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menunjuk enam desa di Purwakarta sebagai desa percontohan, dimana sejumlah desa tersebut harus dapat mengedapankan atau menerapkan konsep desa budaya.

Selain itu, keenam desa tersebut harus siap dalam menerapkan desa budaya di Purwakarta. Kriteria desa budaya sendiri adalah desa yang masih mengusung keaslian budaya desa serta tradisi masyarakatnya atau bisa juga masih mengedepankan hukum adat.

“Kedepan, semua desa di purwakarta harus bisa menerapkan desa berbasis budaya. Malam ini (Kamis 3/9/2015) rumusannya akan disiapkan, termasuk petunjuk teknis aturan yang ada dalam majelis adat desa,” ungkap Dedi disela-sela kegiatan pengarahan desa budaya, Kamis (3/9/2015).

Adapun keenam desa percontohan itu adalah Desa Linggamukti, Desa Sukamulya, Desa Mekarjaya, Desa Cilandak, Desa Cilingga dan Desa Cibeber. “Tentang desa budaya mulai malam ini, rumusannya aturan akan berjalan dimana kesiapan masyarakat dan aparatnya yang harus disiapkan,” terangnya.

Baca Juga  Aspal Penyambung Jembatan Sasak Beusi Purwakarta Lepas

Ia melanjutkan, Desa Cilandak dengan lima desa lainnya sudah siap. Untuk itu, Bupati hanya memberikan petunjuk teknis pembuatan peraturan desa yang dibuat majelis desa di dalamya ada kepala desa dan basmusdes.

Pembentukan desa budaya sendiri, lebih lanjut Dedi menjelaskan adalah untuk membentuk tata kelola desa yang paripurna, karena meliputi tata kelola pemerintahan desa, hubungan sosial masyarakat hingga lingkungan seperti penebangan pohon dan sumber mata air.

“Yang diatur adalah tata kelola pemerintahan desa, tata cara hubungan antar masyarakat, tata kelola lingkungan, tata kelola hubungan masyarakat dengan lingkungan jadi bukan hanya mengatur yang ngapel bahkan sampai persoalan tata tebang pohon,” jelasnya.

Baca Juga  Urusan Persandian, Diskominfo Purwakarta Terbaik di Jawa Barat

Disamping itu, pengaturan sumber air, serta keamanan yang dibuat dan diatur dalam majelis tersebut dan aturan ini yang biasa dilakukan di negara maju dan di sini yang jadi peraturannya adalah adat desa termasuk hukuman dan dendanya.

Aturannya seperti ini anak dibawah 16 tahun saya harap orang tua untuk melarang pacaran bahkan untuk diapeli (dikunjungi), apabila diluar itu sudah urusan orang tua, sehingga ketika ada yang akan berkunjung tamu wajib menyimpan tanda pengenal dan itu kan diterapkan diperumahan elit.

Di negara maju bahkan perusahaan-perusahaan selain itu akan bisa mengontrol juga keamanan karena di setiap pos itu sendiri dan perbatasan, baik RT/RW akan dipasang CCTV.

Baca Juga  Tabligh Akbar ala Dedi Mulyadi, Satu Malam Satu Perubahan

Sudah ada Enam desa sudah memiliki kesiapan aparatnya, sehingga desa budaya ini termasuk peraturannya akan segera diterapkan dimana  secara tradisi adat masyarakatnya di enam desa tersebut masih kuat.

Sementara, Dadang Zakaria, Kepala Desa Cilandak mengungkapkan kesiapannya, karena menurutnya aturan ini sudah diterapkan sejak 18 bulan yang lalu, dan masyarakat pun siap adanya kebijakan ini.

“Baik masyarakat maupun aparat desa cilandak sudah siap, karena disini sudah diterapkan sejak 1,5 tahun yang lalu, terlebih di kita banyak kontrakan, kita tidak ingin di Desa Cilandak ini terjadi ha-hal yang tidak diinginkan, karena adanya kebijakan ini bisa meminimalisir tindak kejahatan,” ungkapnya.(ays)