Empat Kades Buktikan Pelunasan Dana Raskin
Foto: Kwitansi Bukti Pembayaran Lunas Dana Raskin
Terkait Dugaan Penggelapan Dana Raskin
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kepala Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu menyesalkan atas sikap Pemcam Cibatu yang diduga telah menggelapkan dana Raskin pada Bulan Desember 2015 lalu. Atas hal itu, dikhawatirkan Penyaluran beras miskin untuk bulan Januari 2016 untuk empat desa yakni Desa Cipinang, Karyamekar, Wanawali, dan Desa Cibukamanah kemungkinan akan terhambat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana beras miskin (raskin) bulan desember Tahun 2015 untuk empat desa tersebut diduga digelapkan pihak kecamatan dengan nilai kurang lebih Rp20 juta rupiah.
Kepala Desa Cipinang, H Ahmad mengatakan pihaknya sangat dirugikan dengan adanya penyalahgunaan dana beras tersebut. Pasalnya, beras untuk warganya akan terhambat akibat dana bulan sebelumnya belum dibayar lunas oleh pihak kecamatan sementara pihaknya sudah membayar lunas.
“Kami sangat kaget tatkala baca berita sebelumnya bahwa empat desa di Kecamatan Cibatu dana beras raskin bulan Desember diduga digelapkan,” ungkapnya.
Ia pun mengakui, kalau pihaknya mendapatkan SMS teguran dari bupati pada Kamis malam (14/1) terkait tunggakan dana raskin. “Kami bisa tunjukan kwitansi pembayaran lunas untuk bulan Desember 2015,” terangnya.
Yang sangat merugikan, masih diungkapkan H Ahmad, kedepan warga masyarakat miskin tidak akan mendapatkan penyaluran beras miskin yang sudah biasa berjalan.
“Padahal pihak kecamatan sangat ketat untuk penagihan beras miskin kepada pihak desa. Dan sangat disayangkan malahan pihak kecamatan sendiri lalai membayar ke pihak bulog sehingga kami mendapatkan teguran dari bupati,” tegasnya.
Kami ingin membuktikan, lanjutnya, bahwa kami tidak bersalah dalam pembayaran beras raskin dan sudah memenuhi sesuai kewajiban.
“Pihak kecamatan harus mempertanggungjawabkan menyalahgunakan dana raskin dan kami siap membuktikan bahwa kami sudah menyelesaikan sesuai kewajiban. Adapun efeknya ke pihak kecamatan jangan salahkan kami,” imbuhnya.
“Kami tidak ingin masalah selesai begitu saja tapi harus tuntas siapa yang bersalah dan mesti mempertanggungjawabkan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Empat desa di Kecamatan Cibatu, yakni Desa Cipinang, Karyamekar, Wanawali, dan Desa Cibukamanah dana raskinnya diduga telah digelapkan pihak kecamatan dengan nilai kurang lebih Rp. 20 juta rupiah.
Hal tersebut terungkap keempat kepala desa tersebut mendapatkan teguran dari bupati purwakarta karena menunggak padahal keempat desa tersebut sudah membayar ke pihak kecamatan sesuai dengan kewajiban.
Sampai saat ini Kasi Kesos Pemcam Cibatu maupun Camat belum bisa dikonfirmasi padahal sudah dihubungi melalui telpon selulernya.(ays)