Aparat desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tak akan menerima gaji jika kedapatan masih ada lingkungan di wilayahnya yang tidak terawat dan masyarakat yang belum terlayani. Ancaman serius ini berlaku bagi setiap kepala desa (Kades), ketua RW sampai ketua RT.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyoroti kinerja mereka (aparat desa), masih saja mengundang raport merah kinerja yang kurang baik melalui SMS center, twitter dan facebook miliknya. Hal-hal yang sering menjadi bahan laporan adalah terkait kebersihan, keamanan dan ketertiban lingkungan sampai program beas perelek.
“Awal April ini gaji aparat desa akan cair, tetapi jika dalam evaluasi akhir bulan masih ada persoalan pelayanan dan lingkungan di wilayahnya, maka gajinya tidak akan saya berikan, untuk apa ada gaji tinggi tapi kinerjanya buruk,” kata Dedi di sela Kegiatan Arisan Gotong Royong di Desa Margasari Pasawahan Purwakarta, Selasa (29/3/2016).
Setiap camat diinstruksikan melakukan audit kinerja para aparat desa yang berada di masing-masing wilayahnya. Hasil audit kinerja tersebut nantinya akan diverifikasi di kecamatan setempat yang akan dijadikan dasar untuk pencairan gaji.
“Laporan audit kinerja itu harus dimasukan ke Bagian Pemerintahan Desa, lalu dilampirkan dilembar pencairan gaji, kalau memenuhi standar kerja minimal ya bisa cair, jika tidak mah ya wayah na,” seloroh Dedi.
Lebih lanjut Dedi menegaskan bahwa tugas kemasyarakatan bukan hanya tugas Kades semata, melainkan kepala daerah ketua RT harus linier bekerja untuk rakyat.
“Kalau saya sendirian maka orientasi untuk kesejahteraan masyarakat tidak akan pernah tercapai, maka dari itu seluruh stakeholder dari bupati sampai ketua RT harus terintegrasi dengan baik,” tegas Dedi.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun, Kades akan mendapat rapel gaji Rp16 juta karena gajinya Rp4 juta per bulan. Ketua RW akan mendapat rapel Rp2,8 juta karena gajinya Rp700 ribu per bulan, dan ketua RT akan mendapatkan rapel gaji Rp2,4 juta per bulan karena gajinya Rp600 ribu perbulan.(dzi)