Banyak Proyek Tak Sesuai Bestek, Tahun Depan Pemkab Tunjuk Konsultan Pengawas
Hasil pembangunan Jalan Desa Mekarsari.
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Tahun depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berencana akan melibatkan konsultan pengawas pembangunan infrastruktur dari pihak ketiga.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya indikasi hasil proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perencanaan atau rencana pembuatan bangunan (bestek). Akibatnya, hal itu berdampak pada kualitas hasil pembangunan yang dilakukan.
Teknisnya, konsultan pengawas pembangunan bertugas mengawasi seluruh pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal ini tidak ada batasan berapa jumlah minimal anggaran pembangunan yang akan diawasi.
Sejauh ini Bupati Purwakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Bangungan (Tarungbangun) serta Inspektorat Daerah (Irda) tengah merancang kebijakan yang akan direalisasikan tahun depan ini.
Kepala BAPPEDA Purwakarta Ir H Tri Hartono MM menjelaskan, dengan kafasitas proyek yang tidak bisa dihendel oleh Ciptakarya dan Irda, selaku pemberi pekerjaan dan pengawas, maka dalam pelaksanaan bisa menunjuk konsultan pengawas dari pihak ketiga.
“Kalau sudah ke situ, mudah-mudahan hasil pembangunan infrastuktur di Purwakarta lebih membaik,” jelas Tri.
Meski ada persentasenya, antara pengawas dan pelaksana, konsultan pengawas berasal dari luar lembaga Pemkab. Maka dari itu, konsultab ditekan independen dan tegas.
“Pekerjaan-pekarjaan itu bisa sesuai dengan spek, bestek dan perencanaan. Pekerjaan proyek itu harus sesuai dengan perencanaan, harus diperketat aspek pengawasannya,” tegas Tri.
Kalau pengawasannya lemah, lanjut dia, output proyek pembangunan akan sedikit tidak berkualitas. Begitu juga sebaliknya, jika pengawasannya ketat dan pembangunan sesuai rencana, akan menghasilkan pembangunan yang baik. Inspektorat Daerah, dalam hal ini akan terlibat selaku pengawasan umum.
Saat disinggung masih banyaknya pihak kontraktor yang melaksanakan tugas proyek ala kadarnya dan terindikasi banyak kebocoran anggaran, Tri menjawab ini dikarenakan pengawasan proyek belum maksimal.
“Terkait dengan upaya pengawasan pembangunan yang bersifat proyek telah diatur melalui Peraturan Presiden (Pepres) No 04 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengancam tidak akan membayar hasil pekerjaan pengusaha (pemborong) jika hasilnya tidak sesuai ketentuan (bestek).
Untuk memastikannya, bupati meminta Dinas Ciptakarya untuk melakukan audit terhadap hasil pekerjaan para pemborong ini. Ketentuan ini berlaku menyeluruh tidak hanya terhadap proyek besar hasil lelang, tapi juga proyek yang angka pendanaannya kecil atas dasar penunjukan langsung.(dzi)