Duuh… Sudah Susah Tambah Susah, SKTM Tak Berlaku Lagi

DEPOK, headlinejabar.com

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2016-2017 telah dimulai. Oleh karenanya, Walikota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris kembali menegaskan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah tidak berlaku mulai saat ini. Ini dimaksudkan agar untuk meminimalisir terjadinya praktik jual beli bangku sekolah.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya hanya akan menikuti peraturan dimana aturan tersebut berpatokan pada standard  kemampuan siswa. Selain itu, untuk ukuran siswa yang tidak mampu, pihaknya akan mengacu pada ukuran yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gelar Rakor Persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXIX Tahun 2024

“Kami hanya mengacu kepada aturan Pemerintah Pusat, dimana bagi mereka yang sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS dan pemilik Kartu Indonesia Pintar atau KIP serta Kartu Perlindungan Sosial (KPS), itulah yang akan berlaku di PPDB,” tutur Idris, Senin (27/6/2016).

Dia juga menegaskan, terkait kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu nantinya akan tetap berdasarkan standar nilai yang berlaku. Dimana nantinya tidak semua bisa menikmati kuota tersebut agar nantinya mereka yang menerima kuota tersebut adalah mereka yang benar-benar sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Kades Nagrak : Jual Beli Lahan Sepenuhnya Diserahkan Kepada Pemilik

“Jika ada siswa miskin yang tidak bisa masuk sekolah negeri, maka nantinya akan diarahkan agar masuk ke sekolah swasta dan akan disubsidi. Dimana subsidi yang kami alokasikan nantinya berasal dari dana APBD Depok untuk siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta,” katanya.

Sekedar informasi untuk Pendaftaran PPDB akan berlangsung pada 27-28 Juni 2016, sedangkan untuk pengumuman akan PPDB akan digelar pada 29 Juni 2016. Untuk daftar ulang pada 30 Juni 2016-1 Juli 2016. Adapun hari pertama masuk sekolah pada Tahun Ajaran 2016/2017 yakni 18 Juli 2016.

Baca Juga  Ada Aturan Baru Untuk Kelurahan

“Dengan diberlakukan peraturan tersebut nantinya diharapkan pelaksanaan PPDB 2016 ini tidak ada lagi kecurangan berupa titip-menitip siswa di sekolah negeri yang ada di Depok. Ini sesuai dengan pakta integritas untuk menolak adanya siswa titipan dan menolak suap yang beberapa waktu lalu kita tandatangani,” pungkasnya.(*)


Editor : Dicky Zulkifly