DPUTR Purwakarta Sosialisasikan Kemudahan Penerbitan PBG SLF Melalui Aplikasi SIMBG
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta yang berkepentingan untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kini tak perlu susah-susah lagi. Mengingat prosesnya sudah lebih mudah, simpel, dan berbasis digital
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta terus berupaya membantu masyarakat untuk mendapat kemudahan dalam proses penerbitan PBG SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Bidang Tata Bangunan (Tabang) DPUTR Purwakarta, Muhtar Jalaluddin ST MT mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan penerbitan PBG dan SLF melalui SIMBG di Aula Kecamatan Purwakarta, Selasa 15 Oktober 2024 lalu.
“Bidang Tabang DPUTR Purwakarta sudah merealisasikan sosialisasi tersebut. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang prosedur penerbitan PBG dan SLF secara digital melalui SIMBG,” kata Muhtar, Kamis 17 Oktober 2024.
SIMBG menjadi sistem utama dalam pengelolaan perizinan bangunan gedung secara nasional tak terkecuali untuk Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
“Kedua peraturan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengawasan bangunan gedung yang sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bangunan,” ucap Muhtar.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Purwakarta Agus Alamsyah Bachtiar menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut.
Sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa dan kelurahan, agar dapat membantu masyarakat memahami prosedur perizinan melalui SIMBG dengan lebih baik.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di wilayah Kecamatan Purwakarta dapat memanfaatkan SIMBG untuk mempermudah proses perizinan bangunan,” ujarnya.
Sosialisasi turut menghadirkan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Purwakarta Deni Ramdani, ST, dan Ir. Respati Wardana, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, SH, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, Arif Martanto, serta aparatur kelurahan dan desa se-Kecamatan Purwakarta.