DPRD Purwakarta Soroti Masalah Parkir

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Dadang Sudirman menyoroti masalah perparkiran. Salah satu dugaan, petugas parkir sering tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat.

Kerugian secara global, hal ini bisa mengarah pada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sektor perparkiran. Selain itu, belum jelasnya titik zona parkir dalam perbup yang belum mencakup semua wilayah di Kabupaten Purwakarta.

“Harus dilihat titik zona yang masuk PAD. Sejauh ini belum mencakup keseluruhan. Lalu, setiap manfaat yang diterima oleh masyarakat atas pelayanan jasa parkir, harus mendapatkan karcis sebagai bukti retritubusi,” kata Dadang, Selasa (11/4/2017).

Baca Juga  Walikota Depok Lantik 187 JPT

Lalu, parkir di zona tepi jalan dan parkir khusus tidak boleh dipihakketigakan. Hal ini berdasarkan amanat Perda No3 tahun 2015 perubahan atas Perda No5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Purwakarta.

“Nominal dan besarannya juga diatur. Nah, masyarakat berhak meminta karcis sebagai bukti retribusi,” terang Dadang.

Besaran PAD sektor perparkiran tahun 2017 sendiri ditarget sebesar Rp1,125 miliar. Realisasi sampai Maret atau triwulan pertama baru sebesar 18 persen. PAD disumbang dari instrumen parkir tepi jalan Rp575 juta dan parkir khusus Rp525 juta.

Baca Juga  Wakuncarnya Jangan Kelamaan, Nanti "Dikawinin"

Kepala UPTD Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta Marlinah mengatakan, PAD yang masuk dari keseluruhan retribusi perparkiran di triwulan pertama baru sebesar Rp250 juta. 

Terbagi dari hasil parkir zona dalam kota (Sadang sampai Pasar Rebo) dan pinggiran (Bendul, Bojong dan Plered).

“Terkait masyadakat yang tidak nerima karcis, itu sebenarnya tidak bisa dibenarkan. Sebab, dari kita sudah disiapkan. Karcisnya harus diberikan dan diminta,” tutup dia.

Baca Juga  Pemdes dan Warga Pasir Munjul Tak Demo Proyek Sanitasi MCK

EDITOR : DICKY ZULKIFLY