DPRD Purwakarta Rancang 4 Raperda Inisiatif Prolegda 2018

PURWAKARTA, headlinejabar.com
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta merangcang empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun ini.
 
Terdiri dari raperda tentang penyelenggaraan kepemilikan satuan rumah susun (strata title), tentang pengelolaan limbah domestik, tentang sistem pelayanan PDAM, dan tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
 
“Sisanya ada 7 usulan raperda dari lembaga eksekutif. Baik raperda inisiatif dewan maupun usulan eksekutif akan kita paripurnakan segera,” kata Ketua DPRD Purwakarta, Sarif Hidayat, Selasa (31/7/2018).
 
Naskah akademik keempat raperda inisiatif dewan dibuat oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Kedepan usai disahkan, raperda tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi daerah.
 
“Nanti akan kita putuskan dan paripurnakan bersama. Semua raperda akan segera kita rampungkan mengingat beberapa perda tetsebut sangat dibutuhkan,” kata Sarif.
 
Keja sama antar anggota di bapem perda juga diperlukan guna menyelesaikan petaturan daerah demi kesejahteraan masyarakat. “Harapan saya semua anggota bisa aktif dan menyelesaikan di tahun ini,” tutup dia.
Baca Juga  Napak Tilas untuk Menghormati Para Pendiri dan Pejuang Purwakarta