DPRD Purwakarta Panggil PT Sinohydro, Mesti Patuh Aturan Indonesia
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta meminta PT Sinohydro sebagai kontraktor pembangunan kereta api cepat Bandung-Jakarta untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam memperlakukan pegawainya yang berkewarganegaraa Indonesia.
Pasalnya, sepak terjang perusahaan asal negara Tiongkok itu berkesan negatif di masyarakat dengan bertindak sewenang-wenang terhadap pegawao lokal tapi mereka mengistimewakan pegawai dari negaranya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini, Kamis (9/9/2021) kepada Direktur PT Sinohydro Mr. Chang saat diundang klarifikasi terkait pengaduan mantan pegawai PT Sino Hydro.
Hadir dalam pertemuan itu, perwakilan Komisi IV DPRD Jimi, Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arif Budiman.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mantan pegawai PT Sinohydro Agus menyampaikan perlakuan yang semen-mena oleh perusahaan yang langsung di-PHK karena ketahuan terpapar Covid-19 serta perusahaan tidak memberikan hak-haknya seperti pesangon.
“Kami sebagaia bakas pegawai PT Sinohydro tidak menuntut macam-macam tapi berikan hak kami sebagai pegawai yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun,” kata Agus.
Wakil Ketua DPRD menambahkan, sikap manajemen yang membeda-bedakan perlakuan terhadap pegawainya apalagi didasarkan asal negara sangat bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi, para pegawai yang di-PHK itu tidak diberikan pesangon sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Seharusnya manajemen PT Sinohydro tunduk dan patuh para aturan yang berlaku di negara kita. Jangan sampai mereka bersikap diskriminatif terhadap pegawainya apalagi didasarkan pada status asal negara pegawainya,” jelasnya.
Direktur PT Sinohydro Mr Chang dalam pertemuan tersebut tidak dapat menjelaskan masalah PHK dengan dalih Corona. Tapi hanya menjelaskan jumlah TKA asal Tiongkok yang bekerja di proyek itu hanya sebanyak 120 orang dan pekerja lokal sebanyak 800 orang. Namun demikian, pihaknya berjanji dalam pertemuan minggu depan akan menjelaskan secara gamblang.
Seperti diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyarankan kepada para mantan pegawai PT Sinohydro yang dikeluarkan gara-gara terkena Corona untuk segera melaporkan masalah tersebut ke Disnakertrans. Pasalnya, tidak ada satupun aturan yang membolehkan perusahaan memecat pegawainya karena terinfeksi virus Corona. Apalagi, pegawai yang dikeluarkan itu tidak mendapatkan pesangon yang diatur oleh Undang-undang.
“Tidak ada landasan hukum pegawai suatu perusahaan dipecat karena terkena corona. Masalah tersebut lebih baik dilaporkan ke Disnakertrans supaya kita bisa menjembatani agar para pegawai yang di-PHK itu mendapatkan hak-haknya,” kata Kepala Bidang Hubu Disnakertrans Wusmin Tambunan.(dik)