DPRD Purwakarta Minta Kasus Upah di Bawah UMK Diselesaikan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendesak agar persoalan upah buruh di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) segera diselesaikan.

Baru-baru ini ramai diberitakan jika PT Dada Idonesia yang beralamat di Jl Sadang Raya Desa Ciwangi Purwakarta diduga menetapkan upah di bawah UMK bagi para buruh karyawannya.

Bukan hanya masalah PT Dada Indonesia. Jika ada perusahaan lain di Purwakarta yang masih menetapkan upah di bawah UMK, lembaga dewan meminta segera diselesaikan. 

“Kalau berlarut-larut tidak ada kepastian kapan UMK diberlakukan sesuai SK gubernur, pihak eksekutif yakni Disnaker bisa memberi sanksi, sesuai kewenangannya,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta Ragil Sukamto, Senin (17/4/2017).

Baca Juga  DPRD Purwakarta Sayangkan Pembantaian Pasal Penting Perbup Desa Berbudaya

Komisi IV DPRD Purwakarta sudah merekomendasikan supaya semua perusahaan di Purwakarta memberlakukan upah buruh, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang UMK Purwakarta sebesar Rp3.169.549.

Di lapangan, upah yang diterima karyawan perusahaan teksil itu dari Januari hingga Maret 2017 tidak sesuai dengan ketentuan UMK.

“Kami sudah rekomendasikan kepada semua perusahaan, agar upah buruhnya diberlakukan dan dibayar sesuai SK Gubernur Jabar sebesar Rp3.169.000,” ungkapnya.

Baca Juga : PT Dada Indonesia Purwakarta Diduga Belum Berikan Upah UMK

Baca Juga  Gubernur Jabar 'Bantai' Pasal Penting Perbup Purwakarta tentang Desa Berbudaya

Semetara kini pengawasan langsung tenaga kerja perusahaan merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. “Kita minta agar Disnaker Jabar pro aktif menindaklanjuti, perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK. Agar diberikan sanksi,” tegasnya.

Komisi IV sudah melakukan sidak ke beberapa perusahaan secara khusus membicarakan upah buruh di bawah UMK. “Apapun yang akan dilakukan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja yang tentunya dimediasi oleh Disnaker, kita harapkan ada komunikasi yang baik,” ujar Ragil.

Ia mengungkapkan masih banyak perusahaan garmen di Purwakarta yang memberlakukan upah buruhnya di bawah UMK. “Masih banyak perusahaan membayar upah buruh tidak sesuai UMK, dengan alasan masih mengajukan peninjauan SK,” tandasnya.

Baca Juga  Warga Depok Serbu Gas Elpiji 3 Kg

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT Dada Indonesia Cecep Amirudin membenarkan, jika perusahaan tempatnya bekerja masih membayar gaji karyawan sebesar Rp. 2.500.000 dari januari-maret 2017. 

“Manajemen PT Dada pernah mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar. Namun, karena berkas permohonan penangguhan tidak dibubuhi tanda tangan persetujuan perwakilan serikat pekerja, permohonan tersebut dibatalkan karena dinilai cacat hukum,” terang Cecep.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY