DPRD Purwakarta Kaget Pertenakan Sapi Besar di Darangdan Tak Punya Amdal dan Tak Keluarkan CSR

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta kaget PT. Lembu Jantan Perkasa (LJP) yang ada di Jalan Militer, Desa/Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta tidak memiliki dokumen Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, setiap peternakan besar yang berdiri di lahan di atas 5 hektare berpotensi mengganggu lingkungan dan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup (DLH) yang memiliki dampak lingkungan lebih besar.

Tidak hanya itu, DPRD Purwakarta juga menemukan jika perternakan yang bergerak di bidang perdagangan, impor dan penggemukan sapi potong terbesar di Indonesia itu juga tidak pernah merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal pernakan sapi yang sudah berdiri 13 tahun sejak 2011 di Kabupaten Purwakarta itu, bertanggungjawab berbagai aspek sosial lingkungan di mana perusahaan itu berdiri.

Baca Juga  Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pemkab Purwakarta Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran

“Dua masalah itu terungkap dari hasil kunjungan kerja kami (DPRD Purwakarta) ke PT. LJP di Darangdan, Purwakarta tadi pagi,”ungkap Anggota Komisi DPRD Purwakarta Alaikasalam saat ditemui Wartawan, Senin, 23 Desember 2024.

Menurut pria yang akrab dipanggil Alex ini, PT. LJP berdiri di atas lahan lebih dari 10 hektare dengan kapasitas ternak sapi 4.000 – 5.000 ekor.

Jika setiap satu ekor sapi mengeluarkan kotoran 5 kilogram kotoran, maka dalam satu hari ada sekitar 2.5 ton kotoran sapi di pertenakan itu.

Dengan demikian dampaknya akan menimbulkan pencemaran lingkungan, seperti bau tidak sedap dan lalat pembawa penyakit. Terlebih perternakan sapi tersebut berada di sekitar lingkungan penduduk.

Baca Juga  Komisi D Kecewa Tak Diajak Konferensi Pers oleh BPJS Kota Depok

“Sementara saat ini PT. LJP hanya memiliki dokumen UKL-UPL (Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) saja. Sekelas perternakan sapi dengan kafasitas besar seperti PT. LJP, seharusnya memilki DLH pada tahap Amdal, bukan UKL-UPL. Karena UKL UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan yang tidak berdampak penting. Sementara Amdal adalah DLH yang memiliki dampak lingkungan lebih besar,”tutur politisi PKB ini.

Selain menyoroti soal DLH yang dianggap salah kaprah, DPRD juga menyoroti soal CSR PT. LJP. Selama ini dari keterangan menejemen PT. LJP mengakui tidak merealisasikan kewajibannya mengeluarkan tanggungjawab sosial perusaannya secara khusus dalam melaksanakan program CSR.

Baca Juga  Tangis Kang Dedi Memeluk Nenek Penjemur Kentang di Kabupaten Bogor

“Menurut menegemen PT. LJP, untuk tanggungjawab CSR pihaknya hanya merealisasikan melalui proposal-proposal yang diajukan masyarakat saja. Tidak direalisasikan secara khusus dalam menerapkan program CSR. Dan itu menurut kami salah. Realisasi CSR sudah diatur dalam undang-undan dan juga Perda CSR yang telah ada di Purwakarta,” tutur Alex.

Seperti diketahui, CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat.

Dengan mempraktekkan CSR, perusahaan yang menyadari jenis dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat termasuk ekonomi, sosial dan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT. LJP.