DPRD Purwakarta Disebut Sahkan Beberapa Perda “Tak Berguna”

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengevaluasi beberapa peraturan daerah (perda) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta.

DPKAD menunjau beberapa perda yang memiliki ketentuan regulatif retribusi itu “tak berguna”. Dalam artian, perda yang disahkan dalam paripurna pembicaraan tingkat dua atas tujuh raperda Purwakarta, Senin (28/11/2016) lalu, tak memiliki implikasi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kurang setuju. Tanpa itu pun pendapatan Purwakarta sudah cukup,” jelas Kepala DPKAD Purwakarta Irsyad Nasution kepada headlinejabar.com, baru-baru ini.

Beberapa perda tersebut di antaranya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (LLPADS), perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perda tentang retribusi izin usaha perikanan, perda tentang pajak parkir, serta perda tentang izin usaha jasa konstruksi.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Apresiasi Program Baznas

“Tidak efektif. Tidak bisa meningkatkan PAD,” kata Irsyad.

Irsyad menyebut, seharusnya regulasi yang mengikat transaksi retribusi mesti bersifat matching cost against revenue (penandingan beban dengan pendapatan, red).

“Prinsipnya regulasi itu harus bisa mengolah potensi pendapatan Rp500 juta menjadi Rp5 miliar. Baru bisa disahkan dalam sebuah regulasi (perda). Perda itu biayanya mahal, dan sulit untuk dirubah,” kata Irsyad.

Baca Juga  Trafo PDAM Depok Terbakar, Suplay Air Bersih Terganggu

Purwakarta boleh disebut memiliki kapasitas fiskal cukup kecil. Ini ditandai dengan beberapa kebutuhan belanja daerah yang mesti ditutupi melalui dana alokasi umum (DAU). Meski PAD Purwakarta masih di bawah target, perda retribusi tak berimplikasi tajam terhadap fisik keuangan daerah.

“Rp785 miliar target PAD kita sesudah perubahan. Realisasinya baru sekitar Rp300 miliar. Artinya masih di bawah. Dan bagaimana dampak retribusi dari beberapa perda tersebut. Paling berapa,” tutur Irsyad.

Sebelumnya Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga mengeluarkan kritik pedas terhadap pengesahan perda usulan komisi DPRD itu. Dedi selama ini tidak pernah fokus pada pendapatan, melainkan pada pembenahan tata kelola keuangan.

Baca Juga  BPJamsostek Cover Nasabah Debitur BPR Markoni Saranajaya

“Ya mayoritas bersifat retribusi. Hanya saja retribusinya tidak terlalu besar untuk ukuran Purwakarta. Pungutan-pungutan itu paling berapa, dibanding kebutuhan Purwakarta,” jelas  Dedi usai paripurna lalu.

Meski retribusi tidak terlalu besar, terpenting kata Dedi, terletak pada tata kelola keuangan. Pihaknya mengakui, tata kelola keuangan mesti terus dibenahi.

“Tata kelola keuangan saja kita perbaiki. Saya dari dulu kan tidak pernah fokus pada pendapatan. Saya fokus pada tata kelola keuangan. Karena tata kelola keuangan itu adalah pendapatan sebenarnya,” ujar Dedi.

Dicky Zulkifly