DPRD Purwakarta Apresiasi Penertiban KJA Jatiluhur Kondusif
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengapresiasi proses penertiban keramba jaring apung (KJA) Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur berlangsung kondisif.
Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Asep S Saefulmillah mengatakan, niat awal penertiban tak lain untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas nasional. Mengingat, Waduk Jatiluhur berstatus wilayah objek vital nasional (obvitnas).
“Program ini harus didukung oleh semua pihak, semua stakeholder. Jika penertiban sukses, pemerintah daerah tinggal memikirkan solusi jangka panjang,” tutur Millah kepada headlinejabar.com, Selasa (4/3/2017).
Pekerjaan rumah (PR) pihak pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya, tinggal memikirkan bagaimana mencabut ihwal regulasi yang mengatur izin usaha perikanan.
Tepatnya mencabut Peraturan Daerah (Perda) No6 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perda tersebut sudah dirubah pada akhir 2016 lalu, hanya saja lembarannya belum keluar.
“Ada kegiatan penertiban KJA, berarti ketika Jatiluhur zero KJA tidak akan ada lagi izin usaha yang sama. Nah perda ini harus dicabut,” lanjut Millah.
Ke depan, tidak dinenarkan jika ada penambahan izin usaha perikanan KJA di Jatiluhur. Baik dalam masa tenggang waktu prapenzeroan di tahun 2018, maupun di pertengahan waktu penertiban saat ini.
“Gak ada izin usaha perikanan lagi. Selama dua tahun gak boleh ada aktivitas pengeluaran izin. Namun, bagi petani yang belum ditertibkan, masih bisa menjalankan usaha sebagaimana biasanya,” terang dia.
Millah mengharapkan, ke depan penertiban KJA yang akan dilangsungkan tiap minggu tetap berjala kondusif. Termasuk sosialisasi jangan berhenti, mesti tetap berkelanjutan.
“Pemda saya dengar sudah membuat formula solusi pengganti satu bidang ekonomi yang hilang dari penertiban KJA ini. Petani jangan khawatir,” tutup dia.
EDITOR : DICKY ZULKIFLY