DPRD Kota Depok Setuju Hentikan Pembangunan Minimarket

DEPOK, headlinejabar.com
Maraknya pembangunan minimarket berdampak pada menurunnya omset pasar tradisional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, menyetujui pemberhentian pembangunan pusat perbelanjaan dan minimarket di empat kecamatan yang ada. Empat kecamatan dimaksud antara lain Kecamatan Beji, Sukmajaya, Cinere, dan Cimanggis.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Depok, Farida Rachmayanti mengungkapkan, dewan akhirnya mengusulkan untuk memasukkan aturan pemberhentian pada Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Farida mengakui, pemberhentian pembangunan minimarket berdasar dari desakan masyarakat. Terutama di empat kecamatan tersebut.
“Akibat saran dan masukan dari masyarakat maka kami terima untuk disahkan menjadi Perda,” kata Farida kepada headlinejabar.com di Kota Depok, Sabtu (7/5/2016).
Ia menegaskan, dasar persetujuan pembatasan dan penghentian pasar modern di empat kecamatan tersebut adalah untuk mengembangkan toko-toko dan pasar tradisional. 
Pembangunan toko modern dan pusat perbelanjaan yang tidak terkendali dikhawatirkan dapat mematikan usaha yang berkonsep kerakyatan.
“Untuk usaha berbasis kerakyatan dan koperasi, tidak kami batasi. Kami persilakan untuk dibuat,” ujarnya.
Farida melanjutkan, dalam Peraturan Walikota Kota Depok Nomor 35 tahun 2012 tentang Zonasi pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, aturan pendirian minimarket berdasarkan kepadatan penduduk. Setiap 5.000 jiwa, bisa didirikan satu minimarket. Sedangkan aturan di Depok tidak menggunakan jarak.
Setelah Perda RDTR disahkan Gubernur Provinsi Jawa Barat, maka apapun alasannya, di empat kecamatan tersebut sudah tidak boleh dibangun toko modern. Berdasarkan kajian, di empat kecamatan itu sudah terlalu banyak mini market.
Peran pemerintah, kata dia, harus mendorong usaha kecil untuk memperbaiki manajmen usaha. Menurutnya, aturan ini bakal meningkatkan usaha kecil warga Depok agar bisa lebih berkembang.
“Bahkan, ada aturan juga setiap membangun perumahan harus menyediakan tempat untuk UMKM jualan,” tandasnya.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor    : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Kadis Diskominfo City Operation Room di Lengkapi Dengan NOC