DPRD Desak Pemkot Depok Tindak Tegas Pengembang
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2016/11/dprd_desak_pemkot_depok_tindak_tegas_pengembang_rps20161104_131931_single_image.jpg)
Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
DEPOK, headlinejabar.com
Buntut dari diabaikannya surat rekomendasi DPRD terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Apartemen Margonda Resident, Komisi A DPRD Kota Depok melalui Hamzah menuntut agar Pemerintah Kota Depok segera melakukan pembongkaran.
Hamzah menuturkan, hal ini perlu dilakukan guna menjaga wibawa Pemerintah Kota Depok terhadap para pengembang.
“Kami menuntut kepada Pemerintah Kota Depok terkait surat rekomendasi DPRD per tanggal 8 Juni 2016 dimana bangunan Apartemen Margonda Resident 1, 2 dan 3 telah melanggar aturan. Untuk itu kami komisi A meminta Pemkot melakukan pembongkaran terhadap manuver mobil pemadam kebakaran,” jelas Hamzah, dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2016).
Permintaan pembongkaran terhadap manuver mobil pemadam kebakaran bukan tanpa alasan. Telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang Manajemen dan Penanggulangan Kebakaran serta Perwa Nomor 14 tahun 2012 tentang Syarat Teknis Sistem Proteksi.
“Sebelumnya kami telah melakukan diskusi Dinas Pemadam Kebakaran teryata pihak damkar juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak managemen Apartemen Margonda Resident 1,2 dan 3 dan teryata memang itu juga tidak di indahkan oleh mereka juga,” paparnya.
Hamzah menegaskan bahwa sekali lagi menuntut kepada Pemerintah Kota Depok untuk tegas dan menjaga kewibawaan Pemerintah untuk tidak perlu takut kepada pengusaha-pengusaha besar yang melanggar aturan.
“Komisi A mesara miris ketika surat rekomendasi DPRD tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Hamzah.
Ini baru satu persoalan, kedua di dalam Mares persoalan penyerahan fasos fasum yang memang menjadi leading sector komisi A sudah dari tahun ke tahun tidak pernah di serahkan. Mulai dari Mares 1, 2 dan 3 dan merembet ke mare 4 dan 5.
“Teryata Mares 4 dan 5 juga tidak sesuai dengan aturan proteksi kebaran untuk itu kami meminta kepada Pemerintah untuk segera mengambil sikap dengan segera menindak lanjuti karena banyak gedung-gedung bertingkat yang belum memiliki sertifikat layak huni dan layak fungsi,” terangnya.
Lebih lanjut Hamzah menduga bahwa adanya pelanggaran terhadap Pansus IMB dimana sewaktu dirinya menjadi Ketua Pansus IMB telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait larangan pembangunan baik itu Apartemen maupun Hotel di sepanjang Jalan Margonda.
“Kalau dari pantauan kami Komisi A kami melihat di jalan Maronda baik itu dari spanduk maupun label di jalur Margonda itu teryata masih ada di keluarkan izin apakah itu Apartemen maupun Hotel padahal kita telah sepakat untuk tidak mengeluarkan izin,” tandasnya.
Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly